Suhu Tubuh Karyawan di Atas 37,3 Derajat, Tetap Masuk Kerja?

Suhu tubuh karyawan di atas 37,7 derajat Celsius, tetap masuk kerja atau tidak?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Mar 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 20:00 WIB
Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kerja
Pekerja menjalani pemeriksaan suhu tubuh di salah satu perkantoran di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan suhu tubuh tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan kerja. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Demi mencegah penyebaran Virus Corona, pengecekan suhu tubuh di beberapa kantor, khususnya di Jakarta mulai diterapkan. Petugas keamanan sudah bersiap dengan alat pengukur suhu tubuh.

Para karyawan pun diminta melewati pintu-pintu kantor, yang telah dilengkapi alat pengukur suhu tubuh. Lantas apa yang harus dilakukan saat suhu tubuh karyawan lebih dari 37,3 derajat Celsius.

"Suhu tubuh normalnya sekitar 36 sampai 37 derajat Celsius.  Begitu suhu tubuh Anda meningkat lebih dari 37,3 derajat Celsius, artinya there's something wrong (ada sesuatu yang salah) dengan badan kita," jelas dokter Dewi Sumaryani Soemarko saat ditemui di bilangan Salemba, Jakarta, ditulis Selasa (10/3/2020).

"Anda harus mempertanyakan itu dan segera cari pertolongan. Jangan diam aja."

Demam bisa menjadi sinyal tubuh terkena infeksi tertentu. Gejala ini bisa menjadi salah satu tanda terinfeksi virus corona, yang bisa diiringi keluhan sesak napas, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Kerja di Kantor atau di Rumah?

Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kerja
Pekerja menjalani pemeriksaan suhu tubuh di salah satu perkantoran di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan suhu tubuh tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan kerja. (merdeka.com/Imam Buhori)

Saat suhu tubuh meningkat lebih dari 37,3 derajat, pihak perusahaan juga perlu merespons dengan baik. Apakah karyawan tetap masuk kerja di kantor atau di rumah?

"Kalau di kantor, saat Anda demam, laporkan itu pada atasan. Ketika ada karyawan yang demam, sebaiknya stay at home (tinggal di rumah)," kata Dewi dari Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas Universitas Indonesia.

"Istirahat di rumah. Bisa tetap kerja, tapi di rumah dulu sampai demamnya hilang."

Cuti Sakit

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh seluruh pekerja dan tamu yang akan masuk ke Kantor Pusat Pertamina di Jalan Merdeka Timur Jakarta. (Dok Pertamina)
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh seluruh pekerja dan tamu yang akan masuk ke Kantor Pusat Pertamina di Jalan Merdeka Timur Jakarta. (Dok Pertamina)

Selama di rumah, Anda bisa bekerja dan tak lupa minum obat penurun demam. Hubungi dokter untuk konsultasi. 

Pihak perusahaan harus sampaikan pesan, pekerja harus tinggal di rumah walaupun kena gejala ringan. 

Di setiap perusahaan juga bisa dipasang poster dengan bunyi, 'Tinggal di rumah bagi yang ada gejala ringan atau suhu di atas 37,3 derajat Celsius.'

Menurut Dewi, masa tinggal di rumah bisa diberlakukan cuti sakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya