Daftar Wilayah yang Sudah Mengajukan dan Menerapkan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengajukan dan menerapkan PSBB.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Apr 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 13:00 WIB
Selama PSBB, Patroli Keamanan Akan Ditingkatkan
Anggota kepolisian berpatroli keamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Tujuannya untuk mengingatkan warga agar mematuhi PSBB dengan tidak keluar rumah tanpa urusan mendesak dan menghindari kerumunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengajukan dan menerapkan PSBB.

Namun, tidak semua wilayah yang mengajukan PSBB dapat disetujui oleh Menteri Kesehatan. Berikut daftar wilayah yang sudah mengajukan dan menerapkan PSBB.

DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB. Pasalnya, provinsi ini menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Indonesia.

PSBB DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto pada (7/4/2020). Sebelumnya, pada 1 April usulan penetapan PSBB ini diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes pada (7/4/2020) seperti dikutip dari Sehat Negeriku.

5 Wilayah Jawa Barat

PSBB selanjutnya ditetapkan di lima wilayah di Jawa Barat yang jaraknya paling dekat dengan ibu kota. Wilayah-wilayah tersebut yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Keputusan ini ditetapkan pada (11/4/2020) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.

Banten

Penetapan PSBB di Provinsi Banten juga telah dilakukan. Meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.

Keputusan ditetapkan pada (12/4/2020). Penetapan dilakukan karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 secara signifikan di wilayah Banten.

Simak Video Berikut Ini:

Pekanbaru, Bandung, hingga Tegal

Pekanbaru

Menteri Kesehatan telah menyetujui penetapan PSBB di Pekanbaru, Riau. Keputusan ini ditetapkan pada (12/4/2020). Penetapan ini dilakukan karena Pekanbaru adalah pusat penyebaran COVID-19 di Riau.

Kota Makassar

Kasus COVID-19 di Makassar telah meningkat secara signifikan di Makassar.Hal ini membuat Menkes menyetujui usulan PSBB yang dilayangkan Walikota Makassar.

Penetapan PSBB oleh Menkes di Makassar dilakukan pada (16/4/2020).

Bandung dan Sekitarnya

Menteri Kesehatan juga telah menyetujui lima wilayah lain di Jawa Barat untuk menerapkan PSBB. Lima wilayah tersebut adalah Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Keputusan telah ditetapkan Menkes pada (17/4/2020).

Tegal

Pada Jumat (17/4/2020) Menkes telah menyetujui penerapan PSBB di Tegal Jawa Tengah. Di wilayah ini ditemukan peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan.

Wilayah Lainnya

Sumatera Barat

Penerapan PSBB juga telah disetujui Menkes untuk wilayah Sumatera Barat. Keputusan ini ditetapkan pada Jumat (17/4/2020).

Banjarmasin

Banyak wilayah yang melayangkan permohonan penerapan PSBB, tak terkecuali Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menkes telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah ini pada Minggu (19/4/2020).

Tarakan

Pemerintah Tarakan, Kalimantan Utara telah mengirimkan usulan PSBB di wilayahnya. Usulan ini telah disetujui Menkes pada Minggu (19/4/2020).

Belum Bisa Menerapkan

Wilayah lain yang mengajukan permohonan PSBB antara lain Kabupaten Rote Ndao NTT, Palangka Raya, Sorong, Kabupaten Fakfak Papua, Bolaang Mangondow Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Namun wilayah-wilayah ini dinyatakan belum bisa menerapkan PSBB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya