Daftar Kriteria Orang yang Tidak Boleh Donor Darah Selama COVID-19

Kategori orang yang tidak diperbolehkan donor darah selama COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Jun 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 20:00 WIB
[Bintang] 4 Mitos Puasa yang Sempat Dipercaya Banyak Orang
Kategori orang yang tidak diperbolehkan donor darah selama COVID-19. Ilustrasi donor darah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi COVID-19, ada beberapa kriteria orang yang tidak diperbolehkan dulu melakukan donor darah. Kriteria tersebut meliputi:

- Seseorang yang punya gejala COVID-19

- Orang Dalam Pemantauan (ODP)

- Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

- Pasien COVID-19 yang sudah sembuh pun harus menunggu jangka waktu aman untuk mendonorkan darahnya.

"Bagi pasien COVID-19 yang sudah sembuh, harus menunggu jangka waktu minimal 28 hari untuk mendonorkan darah. Kemudian juga orang-orang yang memang ODP dan PDP tidak boleh dulu donor darah," terang Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, Saraswati melalui siaran Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan, ditulis Minggu (14/6/2020).

"Seseorang yang anggota keluarganya atau komunitasnya ada kasus COVID-19 tidak boleh dulu donor darah. Ini karena dia pun ada resiko terpapar COVID-19. Seseorang yang baru selesai bepergian dari daerah yang memang kasus COVID-19 tinggi, sebaiknya tidak melakukan donor darah dulu sampai 14 hari setelah bepergian."

Meskipun kegiatan donor darah sebuah tindakan yang baik, lanjut Saraswati, saat kondisi COVID-19 seperti ini kita harus memastikan bahwa apakah kita sudah aman dalam mendonorkan darah.

Yang dikhawatirkan adalah ketika kita mendonorkan, tetapi sesuatu yang tidak baik (gejala, riwayat penyakit) dalam tubuh kita, malah nanti akan menyebarkan yang tidak baik kepada penerima donor atau menularkan kepada orang lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terapkan Protokol Kesehatan

Penuhi Kebutuhan Stok Darah di Masa Pandemi Covid-19
Petugas saat mengambil darah warga di PMI Kota Tangerang, Kamis (28/5/2020). PMI tetap melayani donor darah untuk memenuhi kebutuhan darah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saraswati menegaskan, saat ini orang yang boleh mendonorkan darah adalah orang yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi calon pendonor. Skrining dilakukan dengan pengecekan suhu tubuh dan tidak ada gejala COVID-19, seperti batuk pilek, demam atau sakit tenggorokan. Calon pendonor juga akan ditanya punya riwayat penyakit apa saja.

Saat skrining, calon pendonor menerapkan protokol-protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan tidak lupa memakai masker. Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan pendonor darah selama berada di unit transfusi darah.

"Saya sampaikan tidak usah takut donor darah saat COVID-19. Tapi tentu dengan precaution ya. Jadi, dengan kewaspadaan untuk menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, kami meyakinkan donor darah akan aman dan tidak sampai tertular COVID-19," Saraswati menegaskan.

"Yang pasti tetap memakai masker, membawa disinfektan, hand sanitizer. Kemudian juga jaga jarak dan menjaga kesehatan. Sebenarnya tetap aman donor darah. Di unit transfusi darahnya dirinya sendiri, tempat kita melakukan transfusi darah, petugas juga sudah melakukan protokol kesehatan. Mereka rutin melakukan disinfeksi setiap saat."

Disinfeksi ruangan dan peralatan yang digunakan di unit transfusi darah sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Di sana pun menyediakan informasi sendiri terkait upaya pencegahan penularan COVID-19. Poster dan brosur dipajang untuk mengingatkan pendonor maupun calon pendonor soal COVID-19.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya