Sempat Ada Kendala, Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Kini Kembali Normal

Permasalahan sudah diperbaiki, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sudah normal.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 08 Jul 2020, 10:35 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 10:34 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari terakhir beberapa peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan gagal melakukan transaksi pembayaran iuran bulanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, per hari ini Rabu, 8 Juli 2020 transaksi pembayaran iuran JKN sudah kembali normal.

"Transaksi pembayaran kembali normal per hari ini 8 Juli 2020," kata Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Liputan6.com Rabu (8/7/2020).

Iqbal membenarkan bahwa memang sempat ada kendala koneksi komunikasi antara channel pembayaran dengan BPJS Kesehatan. Hal ini membuat tidak semua transaksi pembayaran iuran yang dilakukan peserta berhasil dilakukan.  

"Saat ini permasalah tersebut sudah dikoordinasikan dan mendapat solusi," katanya.

Bagi yang peserta JKN yang kemarin mengalami kendala transaksi pembayaran iuran, kata Iqbal, bisa mencoba kembali hari ini.

Iqbal juga menyarankan bila peserta JKN membutuhkan informasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan bisa segera menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1 500 400 atau mention akun resmi media sosial BPJS Kesehatan. 

Saksikan juga video menarik berikut

Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 1 Juli 2020

Iuran peserta BPJS Kesehatan kembali naik per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Pasal 34 dari aturan tersebut tertulis bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini hanya berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II. Rincian kenaikan iuran yakni Rp150.000 per orang per bulan bagi Kelas I, dan Rp100.000 per orang per bulan bagi peserta Kelas II.

Sementara peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP Kelas III besaran iuran baru akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya