Menko Muhadjir Apresiasi BPJS Kesehatan yang Ikut Andil Tangani COVID-19

Menko Muhadjir mengapresiasi BPJS Kesehatan yang ikut andil dalam penanganan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Jul 2020, 21:01 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 20:58 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan COVID-19 usai menghadiri syukuran 52 tahun BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengapresiasi BPJS Kesehatan dalam penanganan COVID-19.

“Komitmen peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran untuk melakukan perbaikan layanan kepada peserta. Upaya peningkatan kualitas layanan kepada peserta hendaknya juga diiringi dengan sosialisasi dan edukasi publik secara masif," ucap Muhadjir usai menghadiri syukuran 52 tahun BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Apresiasi ini juga terkait keterlibatan BPJS Kesehatan memverifikasi klaim rumah sakit mendapatkan pergantian biaya dalam pelayanan pasien COVID-19.

Namun, Muhadjir meminta agar prosedur verifikasi klaim bisa dipercepat supaya pencairan insentif tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 bisa disegerakan.

"Saya minta ini (verifikasi klaim RS) untuk dipercepat. Karena banyak sekali tenaga kesehatan yang terlibat," ujarnya sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Data BPJS Kesehatan dan COVID-19

Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan COVID-19 usai menghadiri syukuran 52 tahun BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Dalam kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan, Muhadjir juga menyempatkan meninjau fasilitas command center dan pusat informasi pelayanan BPJS-K.

Menurutnya, fasilitas tersebut sangat baik menghimpun data dan informasi peserta BPJS-K serta terkoneksi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Saya nilai sudah sangat bagus. Sudah terkoneksi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga ada pertukaran informasi antar kementerian dan lembaga. Pelayanan BPJS bisa lebih cepat dan tepat sasaran," terang Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan, BPJS Kesehatan sudah memiliki data jaminan kesehatan nasional (JKN) yang lengkap, termasuk data penyakit penyerta secara lengkap sesuai nama dan alamat di seluruh Indonesia.

Data BPJS-K tersebut dapat digunakan untuk memetakan orang-orang yang rentan tertular COVID-19 di Indonesia. Tujuannya memudahkan pencegahan penyebaran COVID-19 sekaligus pedoman agar bisa meminimalisasi risiko penularan pada kelompok masyarakat yang rentan.


Kelompok Masyarakat Rentan

Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan COVID-19 usai menghadiri syukuran 52 tahun BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Pemerintah berfokus melindungi tiga kelompok masyarakat dari COVID-19. Pertama, tenaga kesehatan. Kedua, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Ketiga, lansia dan memiliki penyakit bawaan.

Muhadjir menambahkan, pemerintah memberikan perhatian sangat serius untuk melindungi tenaga kesehatan dan meminta mereka terus mengutamakan keamanan dan keselamatan dengan mematuhi protokol Kesehatan, termasuk penggunaan alat pelindung diri.

"Kalau melawan covid ini adalah perang, itu tenaga kesehatan adalah 'the queen of the battle'. Jadi, yang pertama yang harus dilindungi," tambahnya.

"Bapak Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan aparat di daerah agar seluruh pemda di indonesia untuk menindak tegas dengan pengenaan sanksi bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan."

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya