Liputan6.com, Jakarta Organisasi dan asosiasi profesi di bidang kedokteran mengungkapkan kekecewaan dan keberatan terhadap Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Hal ini terkait pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Bahwa nama-nama calon KKI yang diusulkan rupanya berbeda dari yang diajukan organisasi dan asosiasi profesi.
Advertisement
Berdasarkan peraturan Pasal 14 UU Praktik Kedokteran (UU No 29 Tahun 2004), keanggotan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan Presiden melalui usul Menteri (ayat 3). Menteri dalam mengusulkan keanggotaan KKI harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi (ayat 4).
Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar menegaskan permasalahan yang terjadi.
"Kami merasa perlu menegaskan, nama-nama anggota KKI yang dilantik, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KKI tertanggal 11 Agustus 2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan kepada Menteri Kesehatan," ungkap Ugan saat konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Senin (24/8/2020).
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tidak Sesuai Rekomendasi
Permasalahan nama anggota KKI yang tidak sesuai rekomendasi organisasi dan asosiasi profesi, apakah itu berarti 17 anggota tersebut tidak kredibel?
"Bukan tidak kredibel. Dasar permasalahan adalah tidak mengacu rekomendasi yang kami ajukan. (Nama-nama yang sudah dilantik) Itu bukan usulan kami," terang Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David S Perdanakusuma.
"Menurut UU, seharusnya usulan nama-nama anggota KKI diusulkan dari organisasi dan asosiasi profesi. Cara memilih anggotanya begitu."
Senada dengan David, Ugan menambahkan, duduk perkara yang terjadi yakni mekanisme pengangkatan anggota KKI.
"Kami tidak ingin mencederai profesi teman-teman sendiri. Kami juga tidak mengharapkan polemik ini. Namun, kita melakuan sesuatu harus sesuai peraturan yang ada," tambahnya.
"Kami sangat berharap kejadian ini tidak terulang. Jangan sampai kita saling mengabaikan."
Â
Advertisement
Diduga Penyalahgunaan Wewenang
Organisasi dan asosiasi profesi menduga, Terawan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan UU terkait pengangkatan anggota KKI.
"Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang. Hal ini sangat disayangkan di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang berlangsung. Sejatinya, situasi sekarang ini, Menkes harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik dengan seluruh stakeholder," lanjut Ugan.
Lebih lanjut, Ugan menerangkan, organisasi dan asosiasi profesi telah mengajukan usulan nama-nama calon anggota KKI sejak awal 2019. Terkait usulan, Menteri Kesehatan periode sebelumnya memberi saran perbaikan.
Ini karena beberapa nama yang diusulkan tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembicaraan ini dikomunikasikan dengan baik oleh Men Kesehatan pada saat itu, Nila F. Moeloek.
"Akhirnya, kami memberikan tanggapan dengan mengajukan usul nama-nama yang baru. Sayangnya, ada pernyataan bahwa kami tidak mengajukan usulan nama dan nama yang diusulkan tidak memenuhi syarat, sehingga Menkes mengajukan usulan nama sendiri," terang Ugan.
Kejadian tersebut pun membuat organisasi dan asosiasi profesi yang meliputi IDI, PDGI, MKKI, Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) kecewa.