Lacak COVID-19, Kemenristek BRIN Kembangkan Health Passport

Bantu pelacakan COVID-19, Kemenristek BRIN mengembangkan Health Passport.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Sep 2020, 06:04 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 06:04 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito tegaskan kasus kematian yang dilaporkan itu kasus konfirmasi dan probable COVID-19 saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek BRIN) sedang mengembangkan Health Passport atau Paspor Kesehatan. Health Passport akan membantu pelacakan pasien COVID-19 di Indonesia secara lebih efektif.

"Program Health Passport ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara Satgas COVID-19 juga Kemenristek BRIN," ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Health Passport akan mendata rekam jejak kesehatan dan data penduduk Indonesia yang sudah menjalani tes COVID-19. Pembuatan paspor menggunakan pendekatan berbasis Big Data dan AI (Artificial intelligence).

Penggunaan Health Passport juga akan diintegrasikan dengan aplikasi bersatu lawan COVID-19 yang dibentuk oleh Satgas COVID-19. Sistem pelacakan tatkala ada kasus positif COVID-19 diharapkan berjalan dengan bantuan Health Passport.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Tidak Perlu Ada SIKM dan Surat Lainnya

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menristek Bambang Brodjonegoro menyebut, teknologi AI Health Passport bisa membuat masyarakat tidak memerlukan lagi adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau sejenisnya.

"Nanti kalau sistemnya sudah terbangun baik, database-nya lengkap. Maka, tidak perlu lagi ada SIKM atau segala macam surat-surat lainnya," ujar Bambang dalam konferensi pers Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta pada Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, deteksi COVID-19 juga bisa ditingkatkan lebih baik dengan adanya Health Passport.


Infografis Cara Dapat SIKM Jakarta

Infografis Cara Dapat SIKM Jakarta
Infografis Cara Dapat SIKM Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya