Liputan6.com, Jakarta PT Bio Farma mengatakan bahwa tidak ada bahan berbahaya yang terkandung dalam vaksin COVID-19 Sinovac yang nantinya akan digunakan dalam program vaksinasi untuk mencegah virus corona.
Bambang Heriyanto, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Bio Farma mengatakan bahwa vaksin Sinovac tidak mengandung sel vero.
Baca Juga
Ia menjelaskan, sel vero hanya digunakan sebagai media kultur untuk pengembangan dan bertumbuhnya virus dalam proses perbanyakan virus sebagai bahan baku vaksin.
Advertisement
"Setelah mendapatkan virus yang cukup, maka akan dipisahkan dari media pertumbuhan. Sel vero ini tidak akan ikut atau terbawa sampai dengan proses pembuatan," kata Bambang dalam konferensi pers virtual pada Minggu (3/1/2021).
Adapun vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia, disebut hanya mengandung virus yang sudah dimatikan.
"Karena ini platform-nya inactivated, jadi virusnya sudah dimatikan atau di-inaktivasi. Tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan," kata Bambang.
Menurut Bambang, yang juga Corporate Secretary Bio Farma, carai itu menjadi salah satu cara yang paling umum dalam pembuatan sebuah vaksin.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Kandungan Lain dalam Vaksin Sinovac
Kandungan lain yang ada di dalam vaksin COVID-19 Sinovac adalah alumunium hidroksida. Zat ini berfungsi sebagai adjuvan untuk meningkatkan kemampuan vaksin.
"Kandungan berikutnya adalah larutan fosfat atau sebagai penstabil, atau biasa kita sebut dengan stabilizer," Bambang melanjutkan.
Kandungan terakhir adalah larutan garam natrium klorida sebagai isotonis untuk memberikan kenyamanan penyuntikkan. Namun, garam yang digunakan telah memenuhi standar penggunaan farmasi.
"Vaksin COVID-19 dari Sinovac ini diproduksi tidak menggunakan pengawet. Sekali lagi tidak menggunakan pengawet dan tidak mengandung bahan-bahan lain seperti boraks, formalin, ataupun merkuri," Bambang menegaskan.
Untuk kehalalan, Bambang mengungkapkan bahwa vaksin corona Sinovac juga tengah dikaji oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Hal ini untuk mendapatkan fatwa halal MUI serta sertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Advertisement