Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan beberapa hambatan yang dialami pemerintah dalam mengindentifikasi orang terkonfirmasi positif corona (COVID-19).
Salah satunya adalah ketakutan masyarakat dalam mengakui dirinya positif COVID-19 karena khawatir tak akan bisa kerja dan mendapatkan nafkah untuk keluarganya.
Baca Juga
"Saya akan bicara ke bu Sri Mulyani kalau bisa orang-orang yang teridentifikasi positif dan kurang mampu ini dapat prioritas BLT (Bantuan Langsung Tunai)Â baik dia atau keluarga sehingga orang nggak takut kalau dia isolasi, keluarga tetap dapat makan," katanya
Advertisement
Menurut Menkes, guidence WHO telah menetapkan standar pemeriksaan 1 orang tiap 1.000 penduduk setiap pekannya, jika disesuaikan populasi Indonesia 267 juta jiwa, maka diperlukan pemeriksaan PCR COVID-19 kepada 267 ribu orang per minggu.
"Beberapa daerah di Indonesia sudah bisa melakukan lebih dari target tracing tersebut, 40 ribu tes per hari cukup. Hanya di beberapa tempat tidak merata fasilitasnya," ujar Menkes.
Untuk itu, kata dia, strategi tes perlu dibenarkan. "Orang seperti saya di swab seminggu bisa 3-4 kali. Padahal yang bener itu fokus pada orang yang suspek. Misalnya ada keluarga yang terkena COVID-19, maka 30 orang yang kontak dengannya selama setidaknya seminggu harus dicek."
Simak Video Berikut Ini:
Bekerjasama dengan sejumlah pihak
Selain itu, untuk mempercepat proses pelacakan orang terkonfirmasi positif COVID-19, pemerintah telah mencoba meningkatkan tracer hingga 80 ribu dengan menggerakkan 6.000 Babinsa (Bintara Pembina Desa), 60.000 Babinkamtibnas ( Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan para kader.
"Perubahan perilaku juga perlu dilakukan. Para suami akan lebih mendengarkan istrinya, anak-anak lebih mendengar ibunya. Jadi sebenarnya jaringan PKK yang menyebar dan dikontrol BKKBN bisa diberdayakan," katanya.
Selanjutnya, Menkes juga memaparkan strategi lain, seperti mempermudah izin praktik tenaga kesehatan, dan pelacakan COVID-19 di level yang paling dekat dengan masyarakat. Selain itu, akses laboratorium dipermudah dan dipersingkat.
"Kita akan segera mengeluarkan aturan rapid antigen di level puskesmas, terutama calon suspek sehingga mudah untuk menindaklanjutinya," pungkas Menkes.
Advertisement