Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021 memaparkan tentang pembentukan pos komando (Posko) penanganan COVID-19 yang disebut Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.
Posko COVID-19 Desa/Kelurahan adalah lokasi atau tempat beserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 di suatu wilayah desa/kelurahan melalui fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.
Baca Juga
Posko ini pada dasarnya dibuat untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat mikro. PPKM adalah kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam instruksi Menteri Dalam Negeri. Sedang, PPKM Mikro adalah PPKM yang dilaksanakan berbasis mikro sampai tingkat desa dan kelurahan.
Advertisement
Seperti tercantum dalam surat, hal ini dilatarbelakangi beban sistem kesehatan Indonesia dalam penanganan COVID-19 semakin tinggi akibat gugurnya tenaga kesehatan. Selain itu, tingginya persentase keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19, tingginya penambahan kasus positif, kasus aktif, dan positivity rate yang dapat menyebabkan kelumpuhan sistem kesehatan jika dibiarkan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini
Latar Belakang Lainnya
Selain beban sistem kesehatan, pembentukan Posko ini juga dilatarbelakangi kebutuhan terkait upaya pencegahan preventif dan promotif agar COVID-19 terkendali dengan cepat dan efektif. Sehingga, masalah kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial mulai dari tingkat terkecil (mikro) seperti RT/RW dan Desa/Kelurahan dapat segera diatasi.
Dalam pengendalian COVID-19 yang efektif dan cepat juga dibutuhkan kesatuan dan keterhubungan antar sektor unsur pemerintah sipil, TNI/Polri, dan masyarakat secara kolaboratif hingga tingkat mikro.
Agar upaya ini tepat sasaran di tingkat mikro, maka dibutuhkan Posko yang dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi penanganan COVID-19, dilansir dari surat edaran.
Lebih lanjut, pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dilakukan berdasarkan inisiatif kepala desa/kelurahan dengan berbagai langkah seperti:
-Penentuan struktur dan personel sumber daya manusia (SDM.
-Menentukan lokasi.
-Menyiapkan sarana dan prasarana.
-Menilai status zonasi wilayah.
Advertisement