Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 pada Lansia Bisa Dilakukan di Website Kemenkes dan KPCPEN

Juru Bicara vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksinasi COVID-19 untuk lansia tahap kedua akan dilakukan dengan dua mekanisme pendaftaran.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 19 Feb 2021, 22:01 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 21:34 WIB
Siti Nadia Tarmidzi
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi COVID-19 tahap kedua dengan target lanjut usia (lansia) dilakukan dengan dua mekanisme pendaftaran.

1. Pendaftaran vaksinasi melalui website Kemenkes dan KPCPEN

Menurut Nadia, vaksinasi untuk lansia akan segera dimulai minggu depan. Peserta di atas 60 tahun akan disediakan link untuk bisa mendaftar di website Kemkes.go.id dan covid19.go.id.

"Linknya diklik dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi," kata Nadia dalam temu media daring, Jumat (19/2/2021).

Menurut Nadia, bila lansia kesulitan untuk mengisi formulir tersebut, maka ia bisa meminta anggota keluarga untuk mengisi atau pun bisa meminta bantuan ketua RT/RW setempat.

"Pastikan data yang diisi benar. Kami pastikan data bapak ibu dijamin aman tersimpan di Dinas Kesehatan Provinsi di mana peserta tinggal," ujarnya.

Jika peserta sudah mengisi beberapa pertanyaan yang diajukan di website, maka peserta diminta untuk menunggu karena petugas akan mengatur waktu dan tempat vaksinasi.

Simak Video Berikut Ini:

2. Vaksinasi Massal

FOTO: Tenaga Kesehatan Lansia Jalani Vaksinasi COVID-19 Perdana di RSCM Jakarta
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac untuk disuntikkan kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi di RSCM di Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan secara resmi memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun pada hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mekanisme vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes, baik setingkat provinsi atau kab/kota. contohnya: pensiunan, pensiunan ASN, Akabri, persatuan purnawirawan, dan juga organisasi keagamaan, ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya bisa mengajukan vaksinasi massal. 

Nantinya, vaksinasi massal ini akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, puskesmas, klinik pemerintah dan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Proses vaksinasi di fasyankes ataupun vaksinasi masal yang bekerja sama organisasi/institusi lainnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Peserta harus menggunakan masker, tidak boleh adanya kerumunan, dan dipastikan tenaga vaksinator telah mendapatkan pelatihan," kata Nadia.

Nadia juga menyampaikan, untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), maka peserta akan diberikan kontak person perwakilan KIPI yang berasal dari kab/kota tersebut. Tentunya juga akan dihubungan oleh panitia penyelenggara atau Fasyankes. 

Bagaimana pun, lanjut Nadia, meskipun vaksinasi telah dilakukan maka semua orang tetap harus menjalankan protokol kesehatan (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak). 

"Kemungkinan terinfeksi virus tetap ada, tapi untuk menderita gejala parah akan semakin kecil dengan vaksin COVID-19. Namun, untuk mencegah penularan, protokol kesehatan tetap harus dilakukan," pungkasnya.

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal.

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya