Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengubah lama waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 5 hari menjadi 3 hari. Secara khusus, aturan karantina 3 hari ditujukan kepada pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah divaksinasi lengkap.
Adanya perubahan aturan karantina, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, sudah mempertimbangkan masukan pakar. Teknis skrining di lapangan juga menjadi pertimbangan.
Advertisement
Baca Juga
"Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan skriningnya," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Jumat, 5 November 2021.
Ketentuan karantina terbaru termaktub dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 2 November 2021.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, cakupan vaksinasi dan pemulihan ekonomi bertahap dengan serangkaian pembukaan aktivitas di berbagai sektor ikut menjadi pertimbangan perubahan masa karantina dari luar negeri.
"Selain itu, cakupan vaksinasi, hasil survei dari seroprevalensi--perhitungan jumlah individu dalam suatu populasi yang memperlihatkan hasil positif untuk suatu penyakit berdasarkan spesimen serologi--serta upaya pemulihan ekonomi bertahap juga jadi aspek yang dipertimbangkan kebijakan pembaruan (durasi karantina) ini," lanjutnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Aturan terbaru karantina juga menyebut, bagi pelaku perjalanan yang menerima vaksin dosis pertama tetap diberlakukan karantina 5 hari.
Sebagaimana salinan Addendum Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diperoleh Health Liputan6.com, aturan terbaru karantina, yakni:
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2) Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Addendum surat edaran di atas berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Advertisement