Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan pertimbangan kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, pengaturan protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional terkait karantina diberlakukan secara ketat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang dibolehkan masuk ke Indonesia. Sesuai surat edaran Satgas, lama waktu karantina disesuaikan dengan asal negara kedatangan.
Advertisement
Baca Juga
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terdapat laporan kasus varian COVID-19 Omicron dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia. Syaratnya, kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Â
Negara-negara yang dimaksud, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Indonesia pun menutup pintu masuk sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) dari asal kedatangan negara ini.
Kedua, WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas (yang ada laporan transmisi varian Omicron), wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam (7 hari).
"Penambahan durasi karantina, dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari, tergantung status vaksinasinya ini, merupakan upaya kehati-hatian Pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron," terang Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 28 November 2021.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Skrining dan Testing bagi Pelaku Perjalanan
Selain karantina, Wiku Adisasmito mengatakan, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).
Kemudian upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Menindaklanjuti peraturan surat edaran Satgas terbaru, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto tertanggal 29 November 2021, spesimen dari pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara dengan transmisi varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan.
"Upaya ini untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru, sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan," kata Wiku.
Advertisement