Liputan6.com, Jakarta Adanya karantina serta biaya yang dikeluarkan untuk karantina mandiri di hotel menurut epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman bisa mengerem mobilitas masuk dan ke luar Indonesia. Paling tidak, masyarakat jadi berpikir ulang bepergian.
"Tentu akan mengerem, setidaknya akan membuat berpikir ulang orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk yang mau pulang ke Indonesia. Ini sisi positifnya," kata Dicky.
Baca Juga
Di sisi lain, pada orang yang sudah amat sangat ingin bepergian ke luar negeri misalnya untuk berlibur hal itu tidak menjadi penghalang. Bisa saja tetap pergi ke luar negeri nanti saat kembali mengambil karantina mandiri di hotel dengan harga yang paling rendah.
Advertisement
Dicky juga menyarankan agar ada aturan tambahan untuk mengurangi mobilitas orang masuk dan keluar dari Indonesia. Misalnya, menurut Dicky kebijakan yang bisa dilakukan saat ini yakni bagi yang tidak terlalu (urgent) orang tapi mau masuk atau keluar Indonesia harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga. Sementara bagi pekerja migran bisa tetap masuk RI dengan dua dosis vaksin COVID-19.
"Bila ingin membatasi WNI atau WNA melakukan perjalanan boleh ditambahkan aturan tiga dosis," kata Dicky lewat pesan suara ke Health-Liputan6.com.
Menurut Dicky dengan adanya aturan tambahan sudah mendapatkan dosis vaksin ketiga COVID-19 akan jadi cara elegan dalam membatasi pelaku perjalanan dalam situasi krisis ini.
"Ya memang bakal sedikit banget (yang melakukan perjalanan masuk ke Indonesia) tapi ini cara elegan untuk membatasi dalam situasi krisis ini. Kita tidak menutup diri tapi memperkuat kriteria," katanya.
Â
Buka Opsi Karantina Selain di Hotel
Dicky mengatakan pemerintah sebaiknya membuka opsi bukan hanya hotel yang bisa jadi tempat karantina mandiri. Bisa juga di wisma milik swasta atau milik kementerian atau lembaga. Bahkan wisma punya organisasi masyarakat pun sebenarnya bisa jadi tempat karantina mandiri asalkan memenuhi standar karantina.
"Asal, tempatnya memenuhi standar, prosedur karantina termasuk dalam pengelolaan dan manajemen karantina," lanjut Dicky.
Selain itu, tempat karantina mandiri bisa dilakukan selain di hotel asalah pengelola juga sudah dilatih dan dipastikan memenuhi syarat. Tak ketinggalan saat berjalannya karantina ada monitoring.
"Sehingga, tidak terjadi monopoli dan kelangkaan (tempat karantina mandiri). Ada daftarnya, masyarakat bisa memilih," kata Dicky.
Di rumah pun bisa jadi opsi masyarakat melakukan karantina mandiri. Asalkan pemerintah sudah membuat syarat siapa saja yang bisa melakukan karantina di rumah. Misalnya ada orang di rumah yang jadi penanggung jawab, seluruh anggota di rumah sudah divaksinasi dua kali, tidak ada komorbid serta ada koordinasi dengan dinas kesehatan selama melakukan karantina.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia wajib menjalani karantina di hotel atau penginapan selama 10 hari dan 14 hari. Pada mereka yang baru saja dari luar negeri yang bukan pelajar, melakukan perjalanan dinas atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan menjalani karantina di hotel dengan biaya mandiri.
Tarif hotel karantina bervariasi tergantung bintang sebuah hotel dan durasi karantina. Pada hotel bintang 2 dengan durasi karantina 9 malam 10 hari dimulai dari Rp6,7 juta sementara bila pada bintang 5 bisa mencapai Rp21 juta.
Advertisement