Tambah 27, Total Kasus Varian Omicron RI Jadi 46 Jiwa

Terjadi penambahan kasus COVID-19 dengan Varian Omicron di Indonesia

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 26 Des 2021, 21:16 WIB
Diterbitkan 26 Des 2021, 20:31 WIB
Waspada Covid-19 Varian Omicron di Indonesia
Pengunjung beraktivitas di sebuah pusat perbelanjan di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (8/12/2021). Pemerintah mengingatkan varian omicron sudah masuk ke kawasan ASEAN, salah satunya Malaysia, sehingga masyarakat diminta untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan adanya kasus baru COVID-19 varian Omicron di Indonesia sebanyak 27 jiwa. Totalnya pun menjadi 46 kasus.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menyebut bahwa 27 kasus Omicron tersebut sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional.

Dijelaskan Nadia bahwa temuan varian Omicron di Indonesia diperoleh dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang dilakukan Badan Litbangkes dan keluar pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Menurut Nadia, sebanyak 26 kasus merupakan imported case, terdiri atas 25 warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, dan Turki.

Sisa satu orang lagi merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Dan, satu kasus positif merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet," kata Nadia dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu malam, 26 Desember 2021.

Lebih lanjut dikatakan Nadia bahwa sebagian besar kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianto Saroso.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Varian Omicron Kembali Terdeteksi di Indonesia

Dijelaskan Nadia, kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di tanah air, dan menjalani karantina 10 hari.

Beberapa kasus bahkan terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.

"Ini menunjukkan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat guna mencegah pasien COVID-19 dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina," katanya.

 


Kronologi Kasus COVID-19 Varian Omicron RI

- Pada Jumat, 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap lima kasus probable, didapati dua kasus Omicron, yaitu WNI dari Inggris dan Amerika Serikat yang terkonfirmasi positif.

- Lalu pada 22 Desember, Kemenkes RI kembali mencatat adanya tambahan dua kasus baru Omicron

- Pada 23 Desember ada tambahan tiga kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.

- Pada Jumat, 24 Desember 2021, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 11 jiwa yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.

Kemenkes RI mencatat mayoritas kasus COVID-19 dengan Omicron yang terdeteksi di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case). Oleh sebab itu, pintu masuk negara baik darat, laut, maupun udara diperketat seiring semakin meluasnya penyebaran varian Omicron.

Nadia pun mengimbau masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri. Dia juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta segera ikut vaksinasi COVID-19

 


Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan.

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya