Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat tersebut berisi penyesuaian karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Ditegaskan dalam SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 16 Februari 2022, bahwa masa karantina PPLN kini menjadi 3 sampai 7 hari. Masa karantina disesuaikan dengan status vaksinasi COVID-19.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (16/2/2022), aturan karantina pada SE sebelumnya selama 5 dan 7 hari masih tetap berlaku. Tambahan terbaru, yakni karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau lanjutan (booster).
Bunyi ketetapan karantina yang sudah mulai berlaku pada 16 Februari 2022, yakni Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
Ketentuan Tes PCR Karantina Terbaru
SE terbaru juga menjelaskan ketentuan tes PCR bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) selama menjalani karantina.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam
- Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam
- Pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam
Adapun kewajiban karantina di atas yang dijalankan dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
- Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
- Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
Advertisement