Syarat Kemenkes Izinkan Vaksinasi Dosis 2 Pakai Merek Vaksin Berbeda

Vaksinasi dosis kedua bisa menggunakan merek vaksin COVID-19 berbeda.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 17:00 WIB
Kejar Capaian Target Vaksinasi
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga Pancoran Buntu II di Pancoran, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Sebanyak 23 warga Pancoran Buntu II yang termasuk kelas golongan menengah ke bawah menerima vaksin untuk menciptakan kekebalan kelompok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua menggunakan merek vaksin COVID-19 berbeda dari dosis pertama. Syarat berlaku bagi penerima vaksinasi yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan.

Ketetapan di atas termaktub dalam surat Nomor SR.02.06/II/921/2022 perihal Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran yang Drop Out. Surat diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 13 Februari 2022.

Bagi sasaran yang mengalami drop out rentang waktu kurang dari 6 bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah, demikian bunyi salinan surat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 15 Februari 2022.

Sasaran drop out adalah peserta vaksinasi COVID-19 yang memiliki selisih antara vaksin dosis pertama dan dosis kedua yang cukup signifikan

Ketentuan vaksinasi COVID-19 bagi sasaran drop out ini sebagaimana rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). Rekomendasi ITAGI disampaikan kepada Kemenkes pada tanggal 11 Februari 2022.

Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 Harus Diulang

Kejar Capaian Target Vaksinasi
Warga menjalani skrining kesehatan sebelum vaksinasi COVID-19 di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Sebanyak 23 warga Pancoran Buntu II yang termasuk kelas golongan menengah ke bawah menerima vaksin untuk menciptakan kekebalan kelompok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketetapan surat terbaru Kemenkes juga menegaskan vaksinasi dosis pertama harus diulang. Hal ini ditujukan kepada penerima vaksinasi yang belum mendapat dosis kedua lebih dari 6 bulan.

Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula, tulis Maxi Rein Rondonuwu dalam surat.

Kemenkes kembali menegaskan, vaksinasi COVID-19 harus diberikan secara lengkap untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap COVID-19. Bahwa vaksinasi perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer.

Infografis Vaksin Covid-19 Terbukti Efektif Kurangi Tingkat Kematian

Infografis Vaksin Covid-19 Terbukti Efektif Kurangi Tingkat Kematian. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Vaksin Covid-19 Terbukti Efektif Kurangi Tingkat Kematian. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya