Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua menggunakan merek vaksin COVID-19 berbeda dari dosis pertama. Syarat berlaku bagi penerima vaksinasi yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan.
Ketetapan di atas termaktub dalam surat Nomor SR.02.06/II/921/2022 perihal Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran yang Drop Out. Surat diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 13 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Bagi sasaran yang mengalami drop out rentang waktu kurang dari 6 bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah, demikian bunyi salinan surat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 15 Februari 2022.
Sasaran drop out adalah peserta vaksinasi COVID-19 yang memiliki selisih antara vaksin dosis pertama dan dosis kedua yang cukup signifikan
Ketentuan vaksinasi COVID-19 bagi sasaran drop out ini sebagaimana rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). Rekomendasi ITAGI disampaikan kepada Kemenkes pada tanggal 11 Februari 2022.
Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 Harus Diulang
Ketetapan surat terbaru Kemenkes juga menegaskan vaksinasi dosis pertama harus diulang. Hal ini ditujukan kepada penerima vaksinasi yang belum mendapat dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula, tulis Maxi Rein Rondonuwu dalam surat.
Kemenkes kembali menegaskan, vaksinasi COVID-19 harus diberikan secara lengkap untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap COVID-19. Bahwa vaksinasi perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer.
Advertisement