Rencana Karantina 3 Hari, Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Vaksinasi Booster

Karantina berubah menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan yang sudah booster.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Feb 2022, 18:48 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 13:00 WIB
FOTO: Dampak Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim dan Soetta Turun 30 Persen
Aktivitas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Akibat wabah virus corona COVID-19, PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penumpang di atas 30 persen dalam 14 hari terakhir di Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina akan berubah menjadi 3 hari mulai pekan depan. Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi booster.

Selama menunggu rentang waktu pekan depan, karantina selama 5 hari saat ini masih berlaku. Sebelumnya, Pemerintah telah memangkas masa karantina PPLN, dari 7 hari menjadi 5 hari. Kemudian bersiap menjadi 3 hari karantina.

"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas PPKM pada Senin, 14 Februari 2022.

"Namun, mulai minggu depan bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari."

Jika perkembangan COVID-19 nasional terkendali, Luhut melanjutkan, masa karantina akan diberlakukan bagi seluruh PPLN pada 1 Maret 2022.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, Pemerintah berencana pada 1 Maret nanti, masa karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," lanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Karantina 3 Hari untuk PPLN

FOTO: Kantor Bus Sekolah DKI Jakarta Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Pasien COVID-19 berjalan saat menjalani isolasi di Kantor Unit Pelayanan Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (6/7/2021). Ruang karantina di Kantor UPAS mampu menampung hingga 50 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Luhut B. Pandjaitan menyebut sejumlah syarat pemberlakuan masa karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi booster. Tes PCR tetap diberlakukan sebagai aturan masuk ke Indonesia.

Pelaku perjalanan juga masih perlu memantau kondisi kesehatan masing-masing. Secara umum, syarat karantina 3 hari, antara lain:

  • Tetap melakukan entry dan exit test PCR
  • Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar
  • PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat

Infografis Yuk Tetap Aman dengan Jaga Jarak Cegah Covid-19

Infografis Yuk Tetap Aman dengan Jaga Jarak Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Tetap Aman dengan Jaga Jarak Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya