Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 April 2022. Syarat rencana tersebut adalah jika situasi COVID-19 nasional semakin membaik dan terkendali.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan, indikator capaian vaksinasi COVID-19 juga menjadi pertimbangan untuk penghapusan kebijakan karantina PPLN.
Advertisement
Baca Juga
"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April nanti, kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ucap Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas PPKM pada Senin, 14 Februari 2022.
"Namun, sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi COVID-19 dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus."
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, Pemerintah terus mengejar target vaksinasi dosis kedua, terutama untuk lansia. Upaya ini demi memberikan kekebalan menghadapi gelombang Omicron.
"Saat ini, masih terdapat 15 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang tidak mencapai target vaksinasi 50 persen untuk masyarakat umum dan 17 kabupaten/kota untuk 40 persen lansia," katanya.
"Pemerintah akan memperpanjang masa transisi hingga 2 minggu ke depan bagi daerah yang belum mencapai target tersebut."
Karantina PPLN Berkurang Jadi 3 Hari
Luhut B. Pandjaitan menekankan, Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Seiring perkembangan situasi, karantina akan dipangkas menjadi 3 hari.
"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," terangnya.
"Namun, mulai minggu depan bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari.
Selanjutnya, jika situasi COVID-19 nasional terus membaik, Pemerintah berencana pada 1 Maret 2022, masa karantina menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.
Advertisement