BPOM Sebut Daftar 6 Vaksin COVID-19 yang Masa Kedaluwarsanya Diperpanjang

Vaksin COVID-19 Bio Farma hingga AstraZeneca bets tertentu, berikut daftar selengkapnya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 14 Mar 2022, 15:05 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 15:04 WIB
Vaksinasi Massal di Klaster Covid-19 Cilangkap
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Vaksinasi massal di zona merah RT 03/RW 03 Cilangkap akibat klaster halal bi halal itu dilakukan terhadap warga yang telah menjalani tes usap dengan hasil negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan ada enam jenis vaksin COVID-19 yang mendapat persetujuan perpanjangan masa kedaluwarsa.

Persetujuan ini diberikan setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data stabilitas terbaru dari produk vaksin dari produsen vaksin. Berikut daftar vaksin yang batas kedaluwarsanya diperpanjang:

1. Vaksin COVID-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 bulan

2. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 bulan

3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan

4. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9  bulan

5. Vaksin COVID-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.

6. Pfizer-Biontech COVID-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.

"Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 di peredaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota," kata BPOM dalam keterangan resmi pada Senin (14/3/2022).

Kok Bisa Masa Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Diperpanjang?

BPOM mengatakan bahwa memang masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 dapat diperpanjang. Perpanjangan masa kedaluwarsa dapat dilakukan asalkan mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat dekat tanggal kedaluwarsa.

"Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan," kata BPOM.

Guna mengetahui keamanan dan mutu vaksin, BPOM terus memantau implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perpanjangan masa kedaluwarsa sekitar 18 juta vaksin ini merupakan upaya pemerintah agar stok vaksin COVID-19 yang dimiliki tidak terbuang sia-sia.

Diskusi mengenai perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 dilakukan antar pakar dengan pabrik obat terkait.

"Hal ini dilakukan dengan hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam, sehingga layak dan lulus uji perpanjangan kedaluwarsa," kata Wiku dalam konferensi pers Selasa, 8 Maret 2022.

Soal keamanan vaksin tersebut juga diutarakan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi. Wanita berkacamata ini menyebut vaksin yang telah diperpanjang masa kedaluwarsa aman digunakan untuk masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir.

"Aman kan sudah dikaji BPOM dari sisi mutunya," ucapnya, mengutip Merdeka.

Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya