Liputan6.com, Jakarta Jutaan vaksin COVID-19 berhasil diperpanjang batas masa kedaluwarsa agar bisa digunakan. Upaya ini pemerintah lakukan agar stok vaksin COVID-19 yang dimiliki tidak terbuang sia-sia.
"Sisa dosis yang belum disuntikkan berhasil diurus perpanjangan masa kedaluwarsanya," jawab Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat ditanya tentang 18 juta vaksin yang hampir kedaluwarsa dalam konferensi pers Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga
Diskusi mengenai perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 dilakukan antar pakar dengan pabrik obat terkait.
Advertisement
"Hal ini dilakukan dengan hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam, sehingga layak dan lulus uji perpanjangan kedaluwarsa," katanya lagi.
Â
Pemda Perlu Tahu Kapasitas Memvaksinasi Warganya
Wiku menegaskan upaya perpanjangan batas masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 tersebut bukanlah solusi utama. Kunci utama dalam penggunaan vaksin COVID-19 adalah dengan perencanaan serta ketersediaan petugas vaksinator serta redistribusi ke daerah lain yang membutuhkan.
Maka dari itu, pemerintah daerah diminta lebih baik lagi dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penggunaan vaksin COVID-19.
"Pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penggunaan vaksin bisa terukur dan terarah sesuai kemampuan daerah," katanya.
Sebelumnya, pada Februari 2022, lewat kerja keras bersama 4 juta dosis vaksin COVID-19 yang hampir dekat tanggal kedaluwarsanya bisa disuntikkan ke masyarakat.
Advertisement