IDI Sebut Tak Punya Wewenang Cabut Izin Praktik Dokter Terawan

IDI tidak punya wewenang mencabut izin praktik dokter Terawan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Apr 2022, 13:34 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 13:34 WIB
Komisi IX DPR menggelar rapat dengan Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat kerja itu membahas penanganan virus corona di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan tak punya wewenang untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. IDI hanya berkaitan dengan penyelesaian masalah kode etik kedokteran.

"Saya sampaikan bahwa (izin) praktik kedokteran adalah ranah pemerintah, sedangkan ranah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah pembinaan etik," jelas Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat sesi Group Interview Perihal Sosialisasi Hasil Muktamar IDI ke-31, Jumat (1/4/2022).

IDI berperan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai dokter yang bersangkutan, apakah boleh praktik atau tidak. Rekomendasi ini melihat etika dokter seputar tindakan medis yang dilakukan, membahayakan pasien atau tidak.

"Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah bahwa dokter ini boleh berpraktik atau tidak. Boleh atau memang dokter ini beretika atau tidak beretika. Atau apakah dokter ini punya masalah hukum atau mungkin gangguan jiwa," jelas Beni.

"Tentu kami tidak akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk pencabutan (izin praktik)."

Tanggung Jawab IDI Keluarkan Rekomendasi Etika Dokter

FOTO: Puskesmas di Jakarta Mulai Lakukan Vaksinasi Virus Corona COVID-19
Dokter usai menyuntikkan vaksin virus corona COVID-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi di Puskemas Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2020). Sejumlah Puskesmas di Jabodetabek mulai melakukan vaksinasi COVID-19 pada hari ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Beni Satria kembali menegaskan, tanggung jawab IDI adalah mengeluarkan rekomendasi etika dokter. Jika ada dokter yang tidak beretika, maka IDI mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberhentian keanggotaan dokter dari IDI.

Selanjutnya, IDI akan menyurati Pemerintah. Keputusan pencabutan izin praktik pun ditindak lanjuti oleh Pemerintah.

"Jadi, bagaimana bisa IDI mengeluarkan rekomendasi bagi dokter yang bermasalah atau dokter yang memiliki gangguan jiwa atau depresi. Nah, ini IDI akan bertanggung jawab. Tindak lanjut izin praktik tentu ini menjadi ranah Pemerintah, setelah nanti para PB IDI menetapkan keputusan pemberhentian tetap," imbuh Beni.

"Kemudian akan menyurati beberapa instansi, salah satunya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dinas terkait perizinan, termasuk IDI Cabang dan wilayah termasuk kepada Pemerintah. Nantinya, surat ini yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah. Apakah Pemerintah menggubris atau mengabaikan. Akan kita lihat respons dari Pemerintah."

Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah

Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya