Liputan6.com, Jakarta - Jamu menjadi salah satu obat tradisional yang akrab dengan masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu, jamu pun diolah dengan sedemikian rupa dalam berbagai bentuk.
Namun berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, setidaknya ada 64 produk atau 0,65 persen dari total 9.915 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca Juga
"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam webinar Bahaya Obat Tradisional Mengandung BKO pada Selasa, (5/4/2022).
Advertisement
Lebih lanjut Penny pun menuturkan bahwa setidaknya ada lima BKO yang kerap muncul dalam obat tradisional yang beredar di Indonesia.
Kelimanya adalah Sildenafil Sitrat dan turunannya dengan klaim obat tradisional untuk stamina pria, Parasetamol dengan klaim untuk pegal linu, dan Tadalafil dengan klaim untuk stamina pria.
Serta, deksametason dengan klaim mengatasi pegal linu, dan Sibutramin hidroklorida dengan klaim sebagai obat pelangsing.
Jamu ilegal harus diberantas
Dalam kesempatan yang sama, Penny menjelaskan bahwa jamu sebenarnya merupakan salah satu aset dan potensi yang dimiliki oleh Indonesia.
"Nilai ekspor jamu pada tahun 2021 mencapai 41,5 juta meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2019. Jadi ada potensi jamu yang harus kita jaga dan kembangkan," kata Penny.
"Jamu yang benar, yang memenuhi standar mutu dan kualitas. Memberikan efek baik kesehatan maupun ekonomi. Sehingga jamu-jamu yang ilegal inilah yang harus sama-sama kita berantas," tambahnya.
Berkaitan dengan hal ini, Penny pun mengajak masyarakat untuk membeli jamu yang telah mendapatkan izin resmi dari BPOM. Sehingga dapat mengurangi demand jamu dengan kandungan BKO yang dapat berbahaya bagi kesehatan jangka panjang.
Advertisement