Sah! Hari Ini RUU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang oleh DPR hari ini.

oleh Diviya Agatha diperbarui 12 Apr 2022, 14:06 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 14:00 WIB
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Selasa 12 April 2022, DPR akhirnya telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU TPKS diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Perwakilan dari lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan juga turut hadir.

Puan pun menjelaskan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Selasa (12/4/2022).

"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," Puan menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani pun sempat meneteskan air mata saat mengucapkan terima kasih terkait upaya pengesahan RUU TPKS yang telah dilakukan selama ini.

"Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," kata Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menanyakan pada fraksi-fraksi yang hadir terkait persetujuan untuk pengesahan RUU TPKS. Hampir semua fraksi menyatakan setuju RUU TPKS untuk disahkan dan tepuk tangan juga menghiasi ruangan sidang.

Komitmen Pemerintah untuk Perjuangkan Korban Kekerasan Seksual

Pekan lalu, Puan Maharani telah menyatakan pihaknya akan mengesahkan RUU TPKS dalam rapat paripurna terdekat atau 14 April 2022.

Puan menyebut keberhasilan pembahasan RUU TPKS merupakan hasil kerja banyak pihak dan menjadi bukti negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

"RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," ujar Puan dalam keterangannya, pada Kamis (7/4/2022).

Rampungnya RUU TPKS, kata Puan, merupakan komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan korban kekerasan seksual.

"Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata politikus PDIP ini.

 

Puan Kawal RUU TPKS Sejak jadi Menko PMK

Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS bakal jadi hadiah bagi kaum hawa dalam menyambut Hari Kartini.

"Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," sambungnya.

Puan mengklaim telah mengawal RUU TPKS sejak menjabat sebagai Menko PMK. "Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia," ujarnya.

UU TPKS, lanjutnya, akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

"Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," tutup Puan.

Disetujui Baleg

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengawali pleno dan menyampaikan laporan pembahasan Panja.

“Semoga ke depan ini bisa menjadi cerminan bagaimana undang-undang pro publik diperjuangkan, dan bisa dipercepat. Tidak hanya undang-undang hardcord yang bisa dipercepat, UU pro publik seminggu bisa dipercepat,” kata Willy dalam Rapat Pleno Baleg, Rabu (6/4/2022).

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PKS yang menolak.

“Dengan demikian selesai sudah pendapat mini fraksi, dari 9 draksi 8 menyatakan setuju dengan berbagai macan catatan, satu fraksi menolak dalam pengertian bukan menolak substansi tapi intinya menolak,” kata Ketua Baleg Supratman Agtas.

Supratman lantas menanyakan persetujuan apakah RUU TPKS bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Alhamdulillah pada hari ini, apakah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna pada pembicaraan tingkat dua? Setuju?,” tanya Supratman.

“Setuju,” jawab anggota Baleg.

Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarik Ulur dari RUU PKS hingga RUU TPKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya