Liputan6.com, Jakarta - Biaya perawatan pasien suspek gagal ginjal akut yang kini sedang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara umum, penyakit gagal ginjal masuk ke dalam program yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pembiayaan pasien lewat BPJS Kesehatan ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga
"Iya, pembiayaaan (pasien suspek gagal ginjal akut) oleh BPJS," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 7 Februari 2023.
Advertisement
Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada pertengahan tahun 2022, biaya penyakit katastropik yang ditanggung mencapai 21 sampai 25 persen dari biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018 - 2021.
Khusus diagnosa gagal ginjal, termasuk dalam empat terbesar pembiayaan katastropik, yaitu 10 persen dari total biaya katastrofik pada tahun 2021. BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal, mulai dari transplantasi ginjal dengan biaya sekitar Rp378 juta untuk satu kali tindakan.
Kemudian layanan gagal ginjal untuk cuci darah/hemodialisis dengan biaya Rp92 juta per tahun jika dilakukan dua kali seminggu per pasien, dan layanan CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) -- metode cuci darah yang dilakukan lewat perut -- dengan biaya Rp76 juta per tahun untuk satu pasien.
Kemenkes Harus Tanggung Biaya Rawat Pasien Ginjal Akut
Penegasan Siti Nadia Tarmizi di atas soal pembiayaan pasien suspek gagal ginjal akut turut merespons pernyataan anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Edy sebelumnya meminta Kemenkes menanggung sepenuhnya biaya perawatan anak suspek berusia 7 tahun tersebut.
Hal ini merujuk pada kesepakatan dari hasil kesimpulan rapat Komisi IX DPR bersama Kemenkes RI terkait penanganan gagal ginjal akut.
"Kemenkes juga harus menanggung seluruh biaya perawatan (pasien suspek ginjal akut) sampai sembuh. Ini merupakan komitmen Kementerian Kesehatan yang harus dilaksanakan, sesuai kesimpulan rapat dengan Komisi IX DPR RI beberpa waktu lalu,"Â kata Edy melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 6 Februari 2023.
Hingga 31 Oktober 2022, Komisi IX DPR mencatat, ada 323 anak mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dan 190 anak meninggal.
Gagal ginjal ini diakibatkan oleh cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang terkandung pada obat sirup.
Kasus gagal ginjal akut pada anak sempat tidak dilaporkan karena penghentian obat sirup yang diduga ada cemaran EG.
"Sangat memprihatinkan kasus GGAPA kembali dilaporkan," lanjut Edy.
Advertisement
Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Pada kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu silam, Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan penyakit gagal ginjal akut misterius yang diidap anak-anak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Catatannya, selama pasien anak-anak tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau dia peserta BPJS Kesehatan termasuk yang gagal ginjal untuk anak-anak dan dia peserta BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan siap untuk membiayai asal sesuai prosedur," kata Ghufron saat ditemui Health Liputan6.com di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Ghufron menjelaskan, apapun penyebab pasien menderita penyakit akan ditanggung BPJS Kesehatan selama memang ada indikasi penyakit medis.
Mengingat pihaknya hanya fokus pada proses perawatan dan pelayanan rumah sakit yang menangani pasien. Berapa pun klaim yang diajukan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan tetap dibayar.
"Kita bicaranya dia sudah memerlukan perawatan dan pelayanan. Dia peserta BPJS, prosedurnya sesuai, ada indikasi medis, kami bayar. BPJS siap membayar," jelas Ghufron.
Tak hanya itu, Ghufron mengatakan, pihaknya juga membayar klaim dari perawatan pasien yang menjalani cuci darah, transplantasi ginjal hingga biaya obat-obatan. Dia menyebut, total klaim dari perawatan ini cukup besar, setara dengan klaim perawatan penyakit jantung.
"Gagal ginjal itu masuk di dalam pembiayaan yang bersifat katastropik. Artinya itu besar, pembiayaannya tinggi," katanya.