Berkaca pada Kasus Ibu Hamil Meninggal Tak Dapat ICU, Dinkes Subang Ingatkan Nakes Tidak Biarkan Pasien Pergi

Tenaga kesehatan (nakes) diminta utamakan keselamatan pasien usai kejadian ibu hamil meninggal di Subang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Mar 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 20:00 WIB
Gambar Ilustrasi Dokter Sedang Melakukan Operasi Caesar
Ilustrasi utamakan keselamatan pasien usai kejadian ibu hamil meninggal di Subang Sumber: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Pasca kejadian ibu hamil meninggal dunia, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Maxi meminta tenaga kesehatan (nakes) mengutamakan keselamatan pasien. Upaya ini mencegah agar kejadian pilu tersebut tidak terulang kembali.

Seperti diberitakan, ibu hamil (bumil) bernama Kurnaesih (39) meninggal dunia pada 16 Februari 2023 lantaran tidak dapat dilayani di ruang ICU RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat. Sebab, pada waktu itu ruang ICU rumah sakit tersebut penuh.

Pihak RSUD Ciereng Subang pun menyarankan keluarga pasien mencari rumah sakit rujukan lain. Keluarga pasien memutuskan membawa Kurnaesih ke Kota Bandung. Sayangnya, ibu hamil yang bersiap melahirkan itu meninggal dalam perjalanan.

"Kemudian tenaga kesehatan itu bagaimana dia profesional, berpusat kepada kepentingan pasien. Kepentingan ini adalah keselamatan pasien," terang Maxi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu (8/3/2023).

"Kalau dalam kondisi darurat apalagi, janganlah mempermasalahkan administrasi, masalah prosedur, masalah soal rujukan. Itu dilarang oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita menangani dulu emergency-nya (kegawatdaruratan)."

Maxi juga menekankan, jangan sampai nakes membiarkan pasien pergi begitu saja. Bilamana pasien yang bersangkutan membutuhkan rujukan ke rumah sakit lain, maka harus dilihat dulu kondisi pasien, apakah kondisi pasien bisa bertahan selama perjalanan nantinya.

"Jangan biarkan orang itu pergi. Itu sangat berbahaya sekali. Kita harus mempertimbangkan, bagaimana buat perujuk yang dari daerah harus ke Bandung dengan perjalanan minimal dua jam itu, kuat atau enggak pasien ini dalam perjalanan," tegasnya.

"Kalau tidak kuat, harus kita stabilisasi (pasien). Bahwa kalau tidak ada ruangan ICU atau apa ya harus tetap distabilisasi dulu."

Pertimbangkan Perasaan Pasien

Kasus Omicron Melonjak Jadi 318 Orang, Kemenkes Ungkap Sebagian Besar Pasien Bergejala Ringan
Ilustrasi utamakan keselamatan pasien usai kejadian ibu hamil meninggal di Subang (pexels/cottonbro).

Kepada tenaga kesehatan khususnya di rumah sakit, Maxi turut mengimbau untuk mempertimbangkan pasien. Terlebih lagi, pasien dalam kondisi darurat. Penyampaian komunikasi kepada pasien dan keluarganya haruslah dapat dipahami agar tidak terjadi salah tafsir.

"Tentunya kita harus bersikap bagaimana mempertimbangkan perasaan pasien. Cara komunikasi ke pasien dan keluarganya menentukan keputusan yang akan mereka ambil," pesannya.

"Kalau pola komunikasi kita baik, mungkin saja hal ini (kematian Kurnaesih) tidak akan terjadi. Keluarga bisa menerima dan mungkin, barangkali dilayani dengan baik di rumah sakit juga."

Selain itu, belajar dari kasus kematian Kurnaesih, masyarakat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan kehamilan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Aturan ini merujuk pada ketetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Haruslah sesuai dengan protap (protokol tetap) yang sudah ditetapkan. Misalnya, dia memeriksakan kehamilannya minimal 6 kali, yakni 4 kali di bidan dan 2 kali di dokter, minimal dokter spesialis," jelas Maxi.

"Supaya kita memonitor perkembangan kehamilannya seperti apa. Seandainya berisiko, tentunya kita dapat mengingakan bahwa lahirannya nanti tidak di tempat yang biasa di bidan gitu, tapi begitu mules harus ke rumah sakit."

Pemeriksaan USG dan Dokter

Menyebabkan Gangguan pada Janin
Ilustrasi pemeriksaan ibu hamil sesuai aturan dari Kemenkes Credit: pexels.com/Anastasia

Demi mencegah kematian ibu hamil, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, Kemenkes sudah ada program kesehatan ibu hamil. Ada pemeriksaan Antenatal Care (ANC) dan pemeriksaan USG juga dokter.

Tujuannya, agar mendeteksi bila terjadi kelainan pada janin atau pada sang ibu.

"Oleh karena itu, ada program kesehatan ibu, yang mana ibu hamil harus melakukan pemeriksaan Antenatal Care (ANC) sebanyak 6 kali dan 2 kali dilakukan pemeriksaan USG dan oleh dokter," jelas Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 8 Maret 2023.

"Agar bisa mendeteksi kalau ada kelainan pada bayi ataupun ibu."

Selanjutnya, dapat dilakukan rujukan terencana untuk proses kelahiran, apakah ibu bisa melahirkan di fasilitas kesehatan (faskes) atau harus dirujuk ke RS.

"Dan ini dilakukan mendekati waktu persalinan, jadi bukan saat persalinan. Ada rumah tunggu yang dapat dimanfaatkan bumil sambil menunggu saat persalinan yang posisinya dekat dengan faskes," tutur Nadia.

Infografis Yuk Kenali KIPI dan Penanganan Usai Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Yuk Kenali KIPI dan Penanganan Usai Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya