Pemudik Alami Kecelakaan Saat Mudik Lebaran Idul Fitri, Biaya Pengobatan Dijamin BPJS Kesehatan?

Bila pemudik alami kecelakaan saat mudik Lebaran Idul Fitri, apakah biaya pengobatan dijamin BPJS Kesehatan?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Apr 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 11:00 WIB
Pemudik Motor Mulai Serbu Jalur Pantura
Bila pemudik alami kecelakaan saat mudik Lebaran, apakah biaya pengobatan dijamin BPJS Kesehatan? (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Selama perjalanan mudik Lebaran, salah satu yang paling ditakuti pemudik adalah kerap terjadi kecelakaan di titik-titik rawan jalan. Lantas bila pemudik alami kecelakaan, apakah biaya pengobatan akan dijamin BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penanganan kecelakaan arus mudik sudah termasuk bagian tanggung jawab PT Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat menanggung biaya penanganan kecelakaan.

"Untuk kecelakaan ya itu sebetulnya sudah ada Jasa Raharja sehingga pasti harus ada surat keterangan dan diurus oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja tuh ada maksimumnya untuk yang dia bisa bayarnya," jelas Ghufron saat ditemui Health Liputan6.com usai Konferensi Pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran Tahun 2023 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, ditulis Rabu (19/4/2023).

"Kalau enggak salah sekitar Rp20 juta atau berapa gitu. Jadi ada harga maksimumnya."

Kekurangan Bayar dari Jasa Raharja, Ditanggung BPJS Kesehatan

Selanjutnya, apabila besaran biaya pengobatan yang kecelakaan melebihi angka yang dibayarkan Jasa Raharja, maka baru di titik ini, pembiayaan baru dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

"Nanti kalau yang sakit itu melebihi apa yang dibayar oleh Jasa Raharja, BPJS bisa bayar. Tapi harus ada rinciannya, ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan, sudah dibayar oleh Jasa Raharja-nya berapa gitu," beber Ghufron.

Tidak Boleh Ada Double Pembayaran Kecelakaan

Ramainya Pemudik Motor saat Padati Pelabuhan Ciwandan
BPJS Kesehatan tidak boleh double dalam biaya pengobatan kecelakaan karena sudah ditangani Jasa Raharja dulu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ditegaskan kembali oleh Ali Ghufron Mukti, BPJS Kesehatan tidak boleh double pembayaran tanggungan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kecelakaan. Sebab, memang terlebih dahulu ditangani oleh Jasa Raharja.

"BPJS jelas prinsipnya itu enggak boleh double karena ini sudah ada asuransi Jasa Raharja. BPJS enggak bisa bayar dan berbagai instansi ya mulai dari BPK periksa BPJS ya, kemudian BPKP sampai ke OJK kita harus melaporkan tanggung jawab," tegasnya.

"Kementerian keuangan terus ada dari akuntansi publik dan kita harus diperiksa. Ini belum kayak BPJS Watch, Jamkes Watch terus Ombudsman dan segala macam itu juga kami diperiksa."

Selisih Biaya Pengobatan Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Ghufron menekankan, biaya pengobatan akibat kecelakaan yang melebihi besaran dibayarkan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan baru bisa menanggungnya. Syaratnya, harus ada catatan lengkap dan tidak boleh asal mengarang.

"Selisihnya akan ditanggung BPJS, asal sepanjang enggak ngarang sendiri ya. Artinya, ini yang menentukan rumah sakitnya," imbuhnya.

"Jadi dokter atau rumah sakit akan menilai, apakah perlu ganti pen -- implan untuk patah tulang -- atau Anda harus pasang pen sekarang. Jadi tidak ngarang sendiri, kalau dia ngarang sendiri, oh kayaknya saya dipasangkan pen semuanya. Ya itu enggak masuk."

7 Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Jawa Timur

Polda Jawa Timur mencatat ada tujuh titik rawan kecelakaan di jalan tol wilayah setempat yang perlu diperhatikan saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kejadian kecelakaan periode 2021 hingga 2022, ada tujuh titik rawan kecelakaan di jalan tol di wilayah Jawa Timur," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Muhammad Taslim Chairuddin, Senin (17/4/2023).

Tujuh titik rawan kecelakaan tersebut berada di Tol Ngawi-Madiun KM 586, Tol Madiun-Kertosono KM 637-638, Tol Kertosono-Mojokerto KM 683-698, Tol Mojokerto-Warugunung KM 714-720.

Kemudian, di Tol Gempol-Pasuruan KM 820-825, Tol Waru-Manyar KM 7200, dan Tol Waru-Pandaan KM 12/A sampai 15/A dan KM 15/B.

"Memang itu ada beberapa penggal jalan memang kita tetapkan sebagai titik rawan kecelakaan selama ini. Dari total 72 titik rawan kecelakaan, tujuh di antaranya berada di jalan tol," ucap Taslim.

Semakin Tinggi Mobilitas, Kecelakaan Masih Tinggi

Taslim menyebut, kerawanan ini juga patut diperhatikan. Dari hasil evaluasi kecelakaan tahun 2021 ada 503 kejadian kecelakaan, kemudian tahun 2022 sudah mencapai 836 kejadian atau meningkat 64 persen lebih.

Kerawanan ini semakin tinggi karena Kementerian Perhubungan RI memprediksi ada peningkatan 44,8 persen dari 88,5 juta jumlah pemudik pada tahun 2022 menjadi 123,8 juta di tahun 2023. Sedangkan, di Jatim diperkirakan ada 23 juta pemudik yang akan bergerak.

"Di tahun 2023 ada peningkatan arus sampai 30 persen, maka kalau semakin tinggi mobilitas di lapangan maka kecelakaan masih tinggi," ujarnya.

Infografis Ragam Tanggapan Prediksi 123 Juta Orang Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Prediksi 123 Juta Orang Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya