Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Pelindungan Hukum yang Lebih Jelas bagi Nakes

Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan mendapat penolakan dari organisasi profesi kesehatan. Tuntutan dari penolakan yang dilayangkan kini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Mei 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2023, 18:00 WIB
Demo IDI
Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Pelindungan Hukum yang Lebih Jelas bagi Nakes Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan mendapat penolakan dari organisasi profesi kesehatan. Tuntutan dari penolakan yang dilayangkan kini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menilai penolakan ini justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk tenaga kesehatan (nakes). Termasuk untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Dan tidak ada organisasi profesi maupun individu yang bersuara atau berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini,” kata Syahril dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Mei 2023.

Menolak RUU Kesehatan akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes. Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?” tambahnya.

Yang Diperdebatkan Sebetulnya Aturan Lama

IDI Lakukan Aksi Damai dan Minta Kemenkes Setop Pembahasan RUU Kesehatan
IDI Lakukan Aksi Damai dan Minta Kemenkes Setop Pembahasan RUU Kesehatan. Foto: Ade Nasihudin Al Ansori

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi di mana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin.

Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.

Setiap orang yang mengetahui atau merasa dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam praktik kedokteran dapat mengadukannya kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Aduan dapat disampaikan secara tertulis. Hal ini tercantum dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004.

Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang. Semua orang dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Sedang Dibahas untuk Diperbaiki

aksi damai penolakan RUU Kesehatan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi (OP) kesehatan lain telah melancarkan aksi damai penolakan RUU Kesehatan di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta pada Senin, 8 Mei 2023. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Menurut Syahril, pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan di luar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) Anti-perundungan (anti-bullying).

Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Termasuk jika mendapat tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah).

Pelindungan bagi Peserta Didik Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lain menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk menolak RUU Kesehatan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lain menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk menolak RUU Kesehatan.Foto: Ade Nasihudin Al Ansori

Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah).

Ada pula proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas (Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah).

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik. Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk disetop bukanlah solusi.”

“Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” pungkas Syahril.

Infografis Demonstrasi Tolak RUU Kesehatan, Begini Respons Kemenkes. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Demonstrasi Tolak RUU Kesehatan, Begini Respons Kemenkes. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya