Daftar 69 Merk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM Jelang Tahun Baru

Daftar 69 merk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM dan dilaporkan jelang tahun baru.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 31 Des 2024, 10:34 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 10:34 WIB
BPOM Temukan 69 Merk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Jelang Tahun Baru, Ini Daftarnya
BPOM Temukan 69 Merk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Jelang Tahun Baru, Ini Daftarnya. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguraikan daftar 69 merk kosmetik ilegal dan produk kecantikan berbahaya jelang tahun baru.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, temuan ini didapat dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan selama periode Oktober hingga November 2024.

Berikut 69 kosmetik ilegal atau berbahaya yang berhasil diamankan:

  1. 2099
  2. JIOPOIAN
  3. PURE MILK
  4. 4K
  5. JOEEYLOVES
  6. PURE SOAP
  7. 88
  8. JOMEEL
  9. QIC
  10. ADMD
  11. JUNGLE
  12. Q-NIC
  13. AICHUN BEAUTY
  14. K PLUS
  15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
  16. ANNIES
  17. KOJIC ACID
  18. RDL WHITENING TREATMENT
  19. ANYLADY
  20. LAMEILA
  21. SAKURA GIRL
  22. AQUA BEAUTY
  23. LANHERLA
  24. SHILIYA
  25. AR
  26. LEIXINA
  27. SKINDOSE
  28. ARABELA
  29. LING ZHI
  30. SNOWQUEEN
  31. BIONIC
  32. LYBELL
  33. SVMY
  34. BP
  35. MAX MAN
  36. TANAKO
  37. CROENT
  38. MEIBAOGE
  39. TASTE OF LOVE
  40. CSRO
  41. MEIDIAN
  42. THE ELF
  43. DAVIS
  44. MILA COLOR
  45. TIPSY
  46. DNM
  47. MY CHOICE
  48. TOOFME
  49. FLOWLY
  50. NAO
  51. V.LAB
  52. FROZEN
  53. NARIS
  54. WER
  55. FRS
  56. NEUTRO
  57. WIDYA WHITENING
  58. FUYAN
  59. ODINA
  60. WIS
  61. GINSENG SEAWEED
  62. ORANOT
  63. WNP'L
  64. GUANJING
  65. PEI MEI
  66. XIXI
  67. HOYON
  68. PONY BEAUTY
  69. ZF.

Nilai Temuan Capai Rp8,91 Miliar

Intensifikasi ini dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT). Hasilnya, BPOM menemukan pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp8,91 miliar.

“Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” kata Taruna Ikrar saat menyampaikan penjelasan pers di Kantor BPOM pada Senin (30/12/2024).

Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan, yakni:

  • Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar.
  • Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar.
  • Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar.
  • Banten mencapai lebih dari Rp1,01 miliar.

Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.

Mayoritas Berasal dari Tiongkok

Taruna menambahkan, mayoritas temuan kosmetik ilegal atau berbahaya berasal dari Tiongkok.

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” papar Taruna.

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

Hukuman bagi Pelaku

Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur. Yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.

Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dari hasil pengawasan BPOM hingga saat ini, 40 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik. Tidak hanya itu, hampir 43 persen pengaduan produk ilegal dari masyarakat yang diterima BPOM pada tahun 2024 juga berkaitan dengan produk kosmetik.

Selain pengawasan rutin, intensifikasi pengawasan dan penindakan ini dilakukan BPOM karena masih maraknya peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di masyarakat. BPOM melakukan pengawasan berdasarkan analisis risiko dengan mempertimbangkan tren peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang saat ini didominasi kosmetik impor dan didistribusikan/dipromosikan di media online.

Infografis perawatan kecantikan
Infografis Macam-Macam Perawatan Kecantikan Terkini. (Dok: Liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya