Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini Selasa 6 Juni 2023, Ayah David Ozora dan Shane Lukas Dipastikan Hadir

Kuasa hukum Shane Lukas dan kuasa hukum David Ozora memastikan ayah klien mereka akan menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 06 Jun 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 08:00 WIB
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina hari ini, Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak hanya Mario Dandy, kawannya, Shane Lukas yang ikut menjadi tersangka juga akan mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Shane Lukas dan kuasa hukum David Ozora memastikan ayah klien mereka akan menghadiri sidang tersebut.

"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, pada wartawan, Senin (5/6), dilansir Antara.

Happy mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum guna melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya.

"Dakwaannya saya belum dapat, nanti kita lihat besok," ujarnya.

Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora pun menyampaikan bahwa Jonathan Latumahina akan hadir guna mengawal proses persidangan.

Mellisa berharap hakim dapat memberi jeratan pasal paling berat pada pelaku dewasa dengan hukuman maksimal.

"Mudah-mudahan pasal optimal, syukur bisa di atas 12 tahun seperti ahli sampaikan," kata Mellisa. 

Mengenai sidang Mario Dandyhari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan untuk melakukannya secara tertutup terkait adanya konten asusila dalam surat dakwaan perkara Mario Dandy (20). Diketahui sidang rencananya digelar terbuka.

"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pada wartawan.

 


AG Akan Hadir Sebagai Saksi

Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Mengingat masa tahanan kekasih Mario Dandy itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

 

Nantinya, kata Djuyamto, anak berhadapan dengan hukum AG (15) turut menjadi saksi memberi keterangan sesuai ketentuan hukum acara.

Djuyamto menambahkan, perkara Mario Dandy dan tersangka lain, Shane Lukas, yang masih dalam tahap penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk diketuai oleh Alimin Ribut Sujono dan Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.


Bakal Ikut Dihadiri Komnas Anak dan Komnas Penyiaran

AG pacar Mario Dandy jalani persidangan (Merdeka)
AG pacar Mario Dandy jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Merdeka)

Djuyamto mengimbau kepada para pihak yang melakukan peliputan sidang untuk menyesuaikan. Menurut dia, persidangan akan disorot oleh banyak pihak tidak hanya keluarga korban tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran.

"PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan ruang sidang Koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok," ujar dia.

Djuyamto menerangkan, PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemangku kemananan supaya persidangan berjalan dengan tertib.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya