Nakes Harap Tenang, RUU Kesehatan Jamin Tunjangan Khusus di Daerah 3T dan Rawan

RUU Kesehatan akan menjamin tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di daerah 3T dan rawan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Jul 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 10:00 WIB
Nakes
Ilustrasi RUU Kesehatan akan menjamin tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di daerah 3T dan rawan. Credits: pexels.com by Kampus Production

Liputan6.com, Jakarta - Banyak keluhan dari para tenaga kesehatan (nakes) bahwa RUU Kesehatan tidak memberikan perhatian dan jaminan perlindungan hukum. Hal ini pun menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.  

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law justru sangat menguntungkan tenaga kesehatan maupun tenaga medis. Ini merupakan wujud keberpihakan kepada mereka. 

Apalagi tujuan RUU Kesehatan untuk memastikan negara hadir dalam pemenuhan hak-hak masyarakat di sektor kesehatan.

“Ada beberapa hal yang sebelumnya tidak ada di undang-undang yang sudah eksis tapi ada di RUU Kesehatan,” kata Edy sekaligus anggota Panja RUU Kesehatan melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Minggu (2/7/2023).

Peroleh Tunjangan Khusus

Tenaga kesehatan di wilayah yang sulit turut mendapat perhatian. Pasal dalam RUU Kesehatan sangat memerhatikan kesejahteraan nakes. Hal itu diatur dalam beberapa pasal. 

Namun, Edy tak menyebut pasal mana saja yang dimaksud.

”Misalnya, tenaga kesehatan dan medis yang bertugas di daerah perbatasan, kepulauan, hingga daerah yang bermasalah kesehatan memeroleh tunjangan khusus, dukungan sarana prasarana, dan alat kesehatan,” lanjutnya.

Kompensasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tidak hanya tunjangan khusus, para tenaga kesehatan pun akan mendapatkan kompensasi lebih dengan kenaikan pangkat luar biasa ketika bersedia ditempatkan di daerah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan rawan. 

Jaminan tersebut tentunya disertai dengan jaminan keamanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. 

”Nakes juga memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan pasien,” papar Edy yang juga Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.

Atur Tunjangan Kerja

Ditegaskan kembali oleh Edy, RUU Kesehatan secara gamblang menyebut tunjangan kinerja. 

“Ini merupakan satu hal yang baru,” sambungnya.

Kesempatan Mengembangkan Diri

Pelayanan Medis Jarak Jauh untuk Pasien COVID-19
RUU Kesehatan juga disebutkan hak-hak lain bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Contohnya, imbalan jasa dan kesempatan untuk mengembangkan diri di bidang profesinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, RUU Kesehatan juga disebutkan hak-hak lain bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Contohnya, imbalan jasa dan kesempatan untuk mengembangkan diri di bidang profesinya.

“Hak lain dari tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ungkap Edy Wuryanto.

Edy pun menyatakan, keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kesehatan juga wajib dilindungi.  

Mendapat Jasa Pelayanan

Yang menjadi perhatian lagi adalah keluhan dari dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis. Panja RUU Kesehatan melihat adanya masalah di sana.

Sehingga munculah pasal jika mahasiswa program spesialis berhak mendapat perlindungan hukum, istirahat yang cukup, dan jaminan kesehatan. 

“Mereka nanti mendapat jasa pelayanan ketika menjadi mahasiswa program spesialis dan tetap praktik,” ucap Edy.

Infografis Awas Kecolongan 10 Titik Lengah Rawan Covid-19
Infografis Awas Kecolongan 10 Titik Lengah Rawan Covid-19 (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya