Kekerasan Seksual pada Perempuan Selain dari Pasangan Naik dalam 5 Tahun Terakhir

Kekerasan seksual terhadap perempuan selain dari pasangan naik dari tahun 2016 sampai 2021.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Jul 2023, 11:54 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 11:53 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan selain dari pasangan naik dari tahun 2016 sampai 2021. Foto: KemenPPPA.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Bintang Puspayoga menyampaikan, kekerasan seksual pada perempuan selain dari pasangan makin naik sejak tahun 2016. Data ini berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2021.

"Peningkatan kekerasan seksual selain dari pasangan itu dari angka 4,7 persen di tahun 2016 menjadi 5,2 persen di tahun 2021," ujarnya dalam sesi diskusi acara Festival 6 di Senayan Park, Jakarta pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Persentase Jenis Kekerasan pada Perempuan

Secara rinci, gambaran persentase jenis kekerasan dari tahun 2016 sampai 2021 rentang usia 15-64 tahun antara lain:

Kekerasan fisik

  • Tahun 2016: 1,5 persen
  • Tahun 2021: 1,2 persen

Kekerasan seksual

  • Tahun 2016: 4,7 persen
  • Tahun 2021: 5,2 persen

Kekerasan fisik/seksual

  • Tahun 2016: 5,6 persen
  • Tahun 2021: 6,0 persen

Sementara prevalensi kekerangan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan 15-64 oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup menurun 7,3 persen di tahun 2021 dalam kurun waktu 5 tahun. Sebelumnya pada tahun 2016, di angka 33,4 persen.

"Seperti kita lihat kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi," terang Bintang Puspayoga.

Minimalisir Praktik Kekerasan dan Eksploitasi

Demi meminimalisir praktik kekerasan dan eksploitasi, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menekankan pentingnya membangun perlindungan dari keluarga. Sebab, perempuan juga dapat ikut meningkatkan pembangunan berkelanjutan.

"Peningkatan perang keluarga juga dapat meminimalisir praktik-praktik kekerasan dan eksploitasi anak dan juga soal masalah perkawinan anak lekat dengan masalah kemiskinan," terangnya.

"Perempaun juga dapat meningkatkan pembangunan berkelanjutan."

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Ilustrasi anak perempuan dengan sindrom rett
Ilustrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga bekerja sama melindungi perempuan dan anak. rett Foto oleh Emma Bauso dari Pexels

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga bekerja sama melindungi perempuan dan anak.

Salah satunya, dengan kehadiran Desa Ramah dan Peduli Anak (DRPA) sejak tahun 2021 lalu.

Episentrum Baru bagi Perempuan

"Desa ini diharapkan menjadi episentrum baru bagi perempuan yang diharapkan dalam jangka panjang untuk menyelesaikan isu anak dan perempuan," jelas Menteri Bintang Puspayoga.

"Upaya ini juga dilakukan mendorong peningkatan partisipasi perempuan, akses kesehatan, pendidikan berkualitas, perlindungan dari kekerasan dan menurunkan angka perkawinan."

Pembinaan Desa Secara Terencana

Adanya Desa Ramah dan Peduli Anak (DRPA) ini juga mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dan perempuan. Pembinaan secara terencana dilakukan berkelanjutan.

"Desa ini desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dan perempuan. Kemudian pembinaan desa dilakukan terencana menyeluruh dan berkelanjutan," tutup Menteri Bintang Puspayoga.

Perempuan dan Anak dapat Sampaikan Usulan

Kemen PPPA menyampaikan terdapat indikator kelembagaan yang menjadi modal dasar pelaksanaan DRPPA harus terus dikembangkan dan dikuatkan. Melalui pengorganisasian perempuan dan anak di desa,  diharapkan perempuan dan anak dapat menyampaikan usulan atau aspirasinya terkait isu perempuan dan anak di forum-forum desa.

Kemudian, dalam profil desa, tidak hanya menggambarkan situasi desa, namun juga isu perempuan dan anak yang terpilah mulai dari jenis kelamin, usia, pendidikan kesehatan, dan lainnya sehingga dapat memudahkan  dalam intervensi yang dapat diberikan dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya