Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meluncurkan buku Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia 2023.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan bahwa tujuan diterbitkannya buku tersebut adalah agar terbentuk sistem remunerasi yang layak dan berkeadilan bagi dokter Indonesia yang telah melaksanakan tugas keprofesiannya.
Baca Juga
“Sistem yang disusun ini diharapkan akan meningkatkan performa dan kinerja dokter yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan dimana dokter tersebut menjalankan tugas keprofesiannya," ucap Adib melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 28 September 2023.
Advertisement
"Sistem remunerasi yang layak dan berkeadilan ini diharapkan pula dapat menjaga marwah profesi kedokteran dan integritas Dokter Indonesia. sistem remunerasi dokter yang baik akan mendorong penyebaran dan distribusi dokter secara lebih merata di seluruh Indonesia,” Adib melanjutkan.
Di sisi lain, sistem pelayanan kesehatan pun membutuhkan tata kelola yang baik, termasuk tata kelola di bidang pembiayaan dan remunerasi. Sistem remunerasi yang diharapkan adalah yang remunerasi yang mengapresiasi kinerja para knowledge worker yang berbasis pada kelayakan dan rasa keadilan. Rasa keadilan tersebut berlaku bagi semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi para dokter, namun juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pemberi kerja.
Diketahui, remunerasi dokter adalah semua bentuk penghargaan yang diterima seorang dokter dalam menjalankan pekerjaan profesinya, berbentuk finansial langsung maupun finansial tidak langsung.
Sistem remunerasi dokter mempunyai beberapa tujuan, yakni:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
- Meningkatkan kinerja dokter,
- Meningkatkan integritas dokter,
- Menjamin kesejahteraan dokter,
- Meningkatkan kinerja fasilitas kesehatan, serta
- Memperbaiki distribusi dokter.
Pedoman Remunerasi Gunakan Pendekatan 3P
Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia disusun oleh Bidang Pengembangan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional PB IDI beserta representatif dari seluruh Perhimpunan yang bernaung di bawah payung Ikatan Dokter Indonesia.
Ketua Bidang Pengembangan Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional PB IDI, DR. Dr. Misbahul Munir menjelaskan bahwa sistem remunerasi dalam Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia menggunakan pendekatan 3P, yakni: Pay for Position (P1), Pay for Performance (P2), Pay for People (P3).
“Pedoman ini disusun untuk dapat diterapkan bagi dokter purna waktu, maupun dokter paruh waktu; baik yang bekerja di di fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder maupun tersier, milik Pemerintah maupun di swasta,” jelas dr Misbahul.
Advertisement
Pengawalan Program
Ketua Tim Penyusun Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia 2023, Dr. Ken Ramadhan, SpU(K) menyampaikan, Dalam penyusunannya, pedoman remunerasi ini mendapat masukan dari seluruh perwakilan perhimpunan kesehatan dibawah naungan PB IDI dan pengelolaan data dan informasi oleh tim penyusun. Kematangan proses ini diharapkan menjadikan panduan ini semakin kokoh karena telah melalui metodologi yang berlapis.
Mewakili BP IDI, Adib berharap Pedoman Remunerai Dokter Indonesia bisa jadi pedoman dasar dalam menghargai profesi dokter.
“Sehingga dokter dapat bekerja dengan tenang, bekerja dengan kualitas yang baik, ramah, berperilaku baik, menghasilkan daya kompetisi SDM dokter dan dokter spesialis yang kuat dan siap bersama-sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan menghadapi tantangan, termasuk pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)."
Adib pun menilai perlu adanya pengawalan dalam pelaksanaan pedoman remunerasi dokter itu.
"Dengan Pedoman yang baku ini maka selanjutnya perlu dikawal dalam pelaksanaannya. Keterlibatan semua pihak melalui komunikasi dan kerja sama sangat dibutuhkan dalam upaya mencapai era kesejahtaraan bagi semua,” tutup Adib.
PB IDI juga menyampaikan keterbukaan bahwa senantiasa terdapat perubahan teknologi informasi kedokteran dan pengembangan keilmuan terkait serta beragam kondisi internal dan eksteral yang membutuhkan penyesuaian. Dengan demikian perbaikan secara berkelanjutan perlu dilakukan sesuai kebutuhan. Sebelumnya, Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia dibuat pada tahun 2013 dan 2016.