Menkes Budi: Ada Dokter dan Tenaga Kesehatan yang Senang STR Seumur Hidup

STR seumur hidup bagi dokter dan tenaga kesehatan ada yang direspons baik dan mulai berjalan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2023, 10:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan STR seumur hidup bagi dokter sudah mulai berjalan. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta STR seumur hidup atau Surat Tanda Registrasi bagi dokter dan tenaga kesehatan sudah mulai berjalan setelah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan disahkan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus berupaya mempermudah proses peralihan untuk mendapatkan STR seumur hidup.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menuturkan, ada dokter dan tenaga kesehatan yang senang dengan kehadiran STR seumur hidup. Seperti diketahui, ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan implementasi STR seumur hidup.

"Oh STR seumur hidup udah mulai jalan. Ada orang yang senang kok," ucap Budi Gunadi saat diwawancarai Health Liputan6.com di Istana Wakil Presiden RI Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menyebutkan, STR akan rilis pada Oktober 2023.

Akan Launching Resmi Oktober 2023

Pada acara Investor Daily Round Table, Budi Gunadi mengungkapkan, STR seumur hidup akan dirilis resmi pada Oktober 2023.

“Jadi Insya Allah, Oktober ini saya akan launching STR seumur hidup. Banyak juga yang enggak suka dan berdebat mengenai ini," bebernya, Kamis (5//10/2023).

"Tetapi nanti kita lihat apakah ini bermanfaat, terutama bagi tenaga medis atau memang publik melihatnya lain. Itu saya rasa lebih baik, just do what we believe is the best for our people (hanya melakukan apa yang kami yakini sebagai yang terbaik bagi masyarakat.)"

Bantu Selesaikan Gaji yang Tertunda

Walaupun masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan Surat Tanda Registrasi seumur hidup, menurut Budi Gunadi Sadikin, selama kepentingan yang dibela masih berada di tataran masyarakat, bukan kepentingan pemerintah, organisasi, maupun kementerian, Kemenkes masih dapat menjalankan kebijakan dengan tenang.

Kehadiran STR seumur hidup juga berkaitan dengan penyelesaian gaji tenaga kesehatan. Salah satu kendala yang dialami tenaga kesehatan di daerah adalah gaji yang kerap tertunda.

Hal ini tidak bisa dikontrol pemerintah pusat karena adanya otonomi daerah sehingga gaji tenaga kesehatan di daerah dikelola oleh pemerintah daerah.

“Dengan STR seumur hidup, kami minta nomor rekening. Jadi kalau ada gaji tenaga medis, dokter, perawat, mau pegawai pemda, pemprov, maupun pemerintah pusat, kami ingin transfer langsung supaya tidak harus dipotong-potong,” jelas Menkes Budi.

Bukan Hilangkan Kompetensi

Peduli Kesehatan Anak, Lifeboy dan Halodoc Berkolaborasi Hadirkan Layanan Konsultasi Dokter Gratis
Ilustrasi STR seumur hidup, bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. (Copyright foto: Unsplash.com/ National Cancer Institute)

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya pada 2 April 2023 mengatakan, Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktik (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," terang Ade, sapaan akrabnya.

"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya, sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun."

Cukup SIP yang Diperpanjang

Saat ini, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Pemerintah melalui UU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” lanjut Ade.

Infografis Sederet Aspek Disempurnakan di UU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Aspek Disempurnakan di UU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya