Liputan6.com, Jakarta - Komeng kembali menjadi sorotan netizen ketika menjawab pertanyaan dalam sebuah wawancara yang membuat banyak orang terpingkal-pingkal. Jawabannya yang kocak dan spontan seketika membuatnya menjadi trending topic di Twitter sepanjang Kamis, 15 Februari 2024, siang.
Di video yang viral, Komeng tengah diwawancara melalui sambungan telepon salah satu program berita di Kompas TV. Pertanyaan yang diberikan kepadanya tidak jauh dari soal foto nyeleneh di lembar surat suara yang viral pada Rabu, 14 Februari 2024, dan harapannya ketika menang dalam Pemilu 2024 ini.
Baca Juga
Salah satu momen yang jadi bahan omongan netizen hingga viral saat news anchor bertanya : Nanti mau dipanggil siapa, Pak Uhuy atau senator Komeng?
Advertisement
"Dipanggil apa saja bebas, asal jangan dipanggil KPK," kata Komeng yang disambut gelak tawa news anchor.
Sebelumnya, Komeng juga ditanya : Apakah ini menjadi harapan yang terpenuhi menurut Anda?. Pria yang menggunakan nama 'Alfiansyah Komeng' sebagai identitas di surat suara, lagi-lagi menjawabnya sambil bercanda.
"Saya tidak pernah berpikir harapan, Mbak, yang saya pikir juara 1. Kalau harapan kan, berarti juara keempat," katanya lalu tertawa.
Meskipun demikian tidak semua pertanyaan dari news anchor dijawab bercanda oleh Komeng. Ada pertanyaan yang dijelaskan dengan sangat serius, yaitu saat disinggung dirinya maju ke Pemilu DPD tanpa partai, tidak kampanye gede-gedean, dan modal yang sederhana.
"Yang ingin saya beritahukan kepada masyarakat, katanya politik itu mahal, ternyata enggak. Memang kan biasa ada... Kalau masuk ke politik itu katanya ada hal yang mendasar (seperti) popularitas dan elektabilitas. Sedangkan tas saya kosong, jadi, saya tidak banyak menggunakan itu," katanya.
Ini Tugas dan Wewenang Komeng Seandainya Lolos Jadi Senator DPD
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat Alfiansyah Komeng unggul sementara di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar). Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara (real count) situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2024.
Berdasarkan real count KPU, Komeng mendapatkan 400.294 suara atau 8,51 persen. Pada pukul 20.30 WIB, total suara yang terkumpul baru 35,97 persen dari 140.457 TPS. Melihat real count KPU, Komeng masih memimpin di antara kandidat lainnya.
Lalu jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, apa saja tugas dan wewenangnya?
Mengutip laman DPD.go.id, fungsi DPD mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Â
Â
Advertisement
Berikut Tugas dan Wewenang DPD RI untuk Komeng
1. Pengajuan Usul RUU Mengajukan kepada DPR
Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan atas RUU dan Pemilihan Anggota BPK
Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.