Liputan6.com, Jakarta - Transfusi darah adalah prosedur mengalirkan darah ke tubuh untuk memenuhi kebutuhan jumlah darah.
Dalam proses ini, profesional kesehatan akan mengalirkan darah melalui tabung karet ke pembuluh darah menggunakan jarum atau tabung tipis.
Baca Juga
“Transfusi darah diperlukan ketika tubuh kekurangan darah untuk berfungsi dengan baik. Misalnya, seseorang mungkin memerlukan transfusi darah jika ia mengalami cedera parah atau kehilangan darah selama operasi,” mengutip Medical News Today, Senin (8/5/2024).
Advertisement
Dalam transfusi darah, pasien yang membutuhkan darah akan menerima darah orang lain atau pendonor. Hal ini bertujuan agar pasien dapat pulih dan kembali sehat.
Jika dari sisi kesehatan transfusi darah dinilai sebagai hal positif, bagaimana dalam pandangan Islam?
Melansir laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Islam tidak melarang praktik transfusi darah. Sekali pun sumber darah berasal dari orang non-Muslim.
“Menurut ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, ajaran Islam tidak ada larangan menerima transfusi darah dari umat non-muslim. Terlebih jika darah tersebut sangat dibutuhkan untuk pengobatan, maka hukumnya diperbolehkan,” tulis Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag dikutip Senin (5/8/2024).
Ulama di Darul Ifta Mesir menjelaskan:
السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة
Tidak Ada Larangan, Ini Hukumnya
"Permasalahan apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak?”
“Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak."
Advertisement
Tubuh Non-Muslim Sejatinya Suci
Sementara itu Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim, menerangkan bahwa tubuh dari non-muslim sejatinya adalah suci, tidak najis. Terkait ayat yang mengatakan bahwa non-muslim adalah najis, yang dimaksud ayat itu adalah aqidah mereka. Imam Nawawi berkata:
وَذَكَرَ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه عَنْ اِبْن عَبَّاس تَعْلِيقًا : الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة وَالنَّجَاسَة حُكْم الْمُسْلِم هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجَمَاهِير مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف . وَأَمَّا قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ : { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس } فَالْمُرَاد نَجَاسَة الِاعْتِقَاد وَالِاسْتِقْذَار ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَة كَنَجَاسَةِ الْبَوْل وَالْغَائِط وَنَحْوهمَا . فَإِذَا ثَبَتَتْ طَهَارَة الْآدَمِيّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا ، فَعِرْقه وَلُعَابه وَدَمْعه طَاهِرَات سَوَاء كَانَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاء ، وَهَذَا كُلّه بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ كَمَا قَدَّمْته فِي بَاب الْحَيْض
Hukum Transfusi Darah dari Non-Muslim Diperbolehkan dalam Islam
Artinya:
"Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahih Bukhari, bersumber dari Ibnu Abbas secara mu’allaq: Muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk orang muslim. Adapun hukum status orang kafir, maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (suci).”
“Pendapat ini adalah pendapat madzhab kami, yang juga menjadi pendapat mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun firman Allah; (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maksud ayat tersebut adalah najisnya aqidah yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotoran, dan sebagainya.”
“Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma’ kaum muslimin sebagaimana penjelasannya dalam Bab Haid."
Dengan demikian teranglah bahwa hukum transfusi darah dari non-muslim hukumnya diperbolehkan dalam Islam.
Advertisement