Menag Yaqut Sebut Pemakaian Jilbab Merupakan Hak dan Harus Dihormati

Menag Yaqut mengatakan, mengenakan jilbab adalah hak seseorang dan harus dihormati.

oleh Tim Health diperbarui 16 Agu 2024, 18:06 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 18:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, pihaknya bersama seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji. (dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Pemakaian jilbab menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merupakan hak seorang Muslimah yang harus dihormati semua pihak. Hal tersebut disampaikannya terkait polemik mengenai pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

"Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih, ini hak. Namanya hak, ya kita harus hormati," kata Menag Yaqut usai menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 bertema "Nusantara Baru, Indonesia Maju" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8), dilansir ANTARA.

Hanya saja, Yaqut enggan menanggapi ketika ditanya lebih lanjut mengenai sikapnya terhadap polemik tersebut. Menurutnya, persoalan itu telah dijelaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

"Kan Kepala BPIP sudah menjelaskan, ya," ujarnya.

Penyeragaman Seragam Paskibraka

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," tutur Yudian dalam memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka putri boleh menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Paskibraka Putri 2024 Boleh Berhijab

Pengukuhan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas saat peringatan HUT ke-79 RI di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
Pengukuhan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas saat peringatan HUT ke-79 RI di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024. (Dok. Youtube Sekretariat Presiden)

Meski demikian, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 dipastikan bisa mengenakan jilbab atau hijab dalam prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). BPIP pun telah menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab Paskibraka Putri 2024.

“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8).

 


BPIP Ikut Arahan Kasetpres

Menurutnya, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya