Tim Intel Korem 121 Alambhana Wanawai bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak mengamankan ribuan botol jamu yang belum memiliki izin edar serta mengandung bahan kimia di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
"Barang bukti akan dibawa ke Pontianak hari ini," kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Kav Eddy Wijaya di Pontianak, ssperti diikutip dari Antara, Jumat (23/8/2013).
Tim dari Korem bersama empat orang personel BPOM Pontianak, telah memantau peredaran jamu cap "Tawon Klanceng" di wilayah Kabupaten Melawi, sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penyelidikan Intel Korem 121/Abw pada bulan Juli 2013, jamu tersebut jumlahnya 1.000 lusin. Namun kini, hanya ditemukan sebanyak 172 lusin.
Pada Kamis (22/8), Tim Intel Korem 121/Abw telah mengamankan 172 dus di mana masing-masing berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 2.064 botol jamu Tawon Klanceng.
Jamu-jamu tersebut milik Muh Gho, 29, beralamat di Dusun Suka Maju, Desa Belonsat, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Jamu-jamu itu tersebar di beberapa tempat. Rinciannya di Mus, alamat SP 5 Desa Lebak Ubul, Nanga Pinoh, sebanyak enam lusin.
Kemudian, di kediaman Zen, alamat Desa Sido Mulyo, Nanga Pinoh, sebanyak 53 lusin. Lalu sisanya di kediaman H Alf, alamat Jalan Provinsi Pal 4, Nanga Pinoh.
Pelanggaran yang dilakukan adalah mengedarkan bahan farmasi jenis obat tradisional tanpa izin edar Pasal 197. Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat Pasal 196 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 ancaman hukuman 15 tahun.
(Abd)
"Barang bukti akan dibawa ke Pontianak hari ini," kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Kav Eddy Wijaya di Pontianak, ssperti diikutip dari Antara, Jumat (23/8/2013).
Tim dari Korem bersama empat orang personel BPOM Pontianak, telah memantau peredaran jamu cap "Tawon Klanceng" di wilayah Kabupaten Melawi, sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penyelidikan Intel Korem 121/Abw pada bulan Juli 2013, jamu tersebut jumlahnya 1.000 lusin. Namun kini, hanya ditemukan sebanyak 172 lusin.
Pada Kamis (22/8), Tim Intel Korem 121/Abw telah mengamankan 172 dus di mana masing-masing berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 2.064 botol jamu Tawon Klanceng.
Jamu-jamu tersebut milik Muh Gho, 29, beralamat di Dusun Suka Maju, Desa Belonsat, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Jamu-jamu itu tersebar di beberapa tempat. Rinciannya di Mus, alamat SP 5 Desa Lebak Ubul, Nanga Pinoh, sebanyak enam lusin.
Kemudian, di kediaman Zen, alamat Desa Sido Mulyo, Nanga Pinoh, sebanyak 53 lusin. Lalu sisanya di kediaman H Alf, alamat Jalan Provinsi Pal 4, Nanga Pinoh.
Pelanggaran yang dilakukan adalah mengedarkan bahan farmasi jenis obat tradisional tanpa izin edar Pasal 197. Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat Pasal 196 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 ancaman hukuman 15 tahun.
(Abd)