Dekstrometorfan atau DMP banyak digunakan sebagai penekan batuk maupun flu yang juga kerap dikombinasikan dengan zat lain di antaranya parasetamol dan CTM. Namun kini obat antitusif ini banyak disalahgunakan sebagai obat yang bisa menciptakan halusinasi atau kerap disebut pil dekstro.
Penyalahgunaan ini meningkat pada kalangan pelajar. Hasil survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2010 menjelaskan penggunaan pil dekstro ini pada anak SD sebanyak 603 orang dan 283 orang pada tingkat SMP dan SMA.
"Obat antitusif kini telah disalahgunakan para generasi muda, untuk itu kami melakukan tindakan antisipasi agar tidak lagi ditemukan pil dekstro ini dengan menarik izin edar," ujat Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, BPOM RI, Dra. Retno Tyas Utami, Apt. M.Epid, Senin (1/10/2013).
Dekstrometorfan yang digunakan sesuai anjuran tidak akan menimbulkan efek negatif, namun penggunaan dengan dosis berlebih akan berbahaya.
Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan DMP ditimbulkan daribesarnya dosisi yang digunakan. Mengonsumsi DMP dengan dosis 100-200 mg dapat menimbulkan efek ringan, 200-400 mg timbul efek euphoria dan halusinasi.
Dan dosis 300-600 mg memberikan efek gangguan persepsi visual, hilangnya koordinasi motorik gerak tubuh. Untuk dosis 500-1500mg memberikan efek dissosiatif sedatif.
Dissosiatif sedatif yakni perasaan bahwa jiwa dan raga terpisah, hipertemia dengan risiko kejang dan aspirasi.
"Jika penggunaannya sesuai dosis maka itu dapat dikatakan aman, namun dosis berlebihakan berdampak negatif bahkan bisa kematian pada dosis 500-1500mg," paparnya.
(Mia/Mel/*)
Penyalahgunaan ini meningkat pada kalangan pelajar. Hasil survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2010 menjelaskan penggunaan pil dekstro ini pada anak SD sebanyak 603 orang dan 283 orang pada tingkat SMP dan SMA.
"Obat antitusif kini telah disalahgunakan para generasi muda, untuk itu kami melakukan tindakan antisipasi agar tidak lagi ditemukan pil dekstro ini dengan menarik izin edar," ujat Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, BPOM RI, Dra. Retno Tyas Utami, Apt. M.Epid, Senin (1/10/2013).
Dekstrometorfan yang digunakan sesuai anjuran tidak akan menimbulkan efek negatif, namun penggunaan dengan dosis berlebih akan berbahaya.
Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan DMP ditimbulkan daribesarnya dosisi yang digunakan. Mengonsumsi DMP dengan dosis 100-200 mg dapat menimbulkan efek ringan, 200-400 mg timbul efek euphoria dan halusinasi.
Dan dosis 300-600 mg memberikan efek gangguan persepsi visual, hilangnya koordinasi motorik gerak tubuh. Untuk dosis 500-1500mg memberikan efek dissosiatif sedatif.
Dissosiatif sedatif yakni perasaan bahwa jiwa dan raga terpisah, hipertemia dengan risiko kejang dan aspirasi.
"Jika penggunaannya sesuai dosis maka itu dapat dikatakan aman, namun dosis berlebihakan berdampak negatif bahkan bisa kematian pada dosis 500-1500mg," paparnya.
(Mia/Mel/*)