Kemenkes Pastikan IDI dan BPJS Jalankan Program JKN per 1 Januari

Program JKN akan dilaksanakan per 1 Januari 2014. Kementerian Kemenkes memastikan IDI dan BPJS akan menjalankan program tersebut.

oleh Melly Febrida diperbarui 30 Des 2013, 10:30 WIB
Diterbitkan 30 Des 2013, 10:30 WIB
bpjs-131022a.jpg
Program JKN akan dilaksanakan per 1 Januari 2014. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menjalankan program tersebut.

Sempat beredar isu IDI menolak nota kerjasama dengan BPJS. Namun, IDI sudah menjelaskan hanya meminta direvisi ulang. Menurut Kemenkes, perubahan dapat dimungkinkan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.

"Terkait nota kerjasama dimaksud, Kementerian Kesehatan, IDI, dan BPJS Kesehatan akan menjalankan program JKN pada 1  Januari 2014. Adapun perubahan dapat dimungkinkan sesuai Perpres No 12 Tahun 20134 tentang Jaminan Kesehatan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik drg Murti Utami, Senin (30/12/2013).

Pernyataan ini menanggapi berita Berita Isu IDI Tolak Nota Kerjasama BPJS, Ketua IDI: Hanya Minta Revisi.


Dalam berita tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr. Zaenal Abidin, MH.Kes dalam berita tersebut mengatakan bahwa IDI bukannya menolak nota kerjasama itu, melainkan meminta untuk direvisi ulang. Sebab, IDI merasa nota kerjasama itu berat sebelah.

"IDI tidak menolak sama sekali. Hanya meminta untuk direvisi. Mengapa? Soalnya kontrak itu tidak seimbang. Masa semua risiko dibebankan ke dokter. Tidak adil itu," kata Zaenal Abidin saat dihubungi Health Liputan6.com, Kamis (26/12/2013).

Menurut Zaenal, tak sepantasnya seluruh beban diberikan kepada dokter, tanpa melibatkan perusahaan tempat dokter tersebut bertugas, seperti klinik dan rumah sakit. Terlebih bila terjadi malapraktik, itu semua tanggung jawab dokter, tanpa melibatkan perusahaan itu.

"Rumah sakit atau klinik juga harus terlibat. Bisa saja malapraktik itu terjadi karena sistem dari perusahaan itu yang tidak bagus. Masa itu hanya tanggung jawab dokter," kata Zaenal menambahkan.

Selain risiko yang seluruhnya dibebankan kepada dokter, IDI menyesalkan mengapa dalam nota itu tidak disebutkan secara pasti berapa rupiah hak yang didapatkan oleh para dokter tersebut.

"Berapa rupiahnya, IDI tak tahu karena tak disebutkan dalam nota kerjasama itu. Maka itu, pihak kami ingin merevisi nota ini, dan meminta kepada pihak terkait menyebutkan berapa rupiah upah yang akan didapat," kata Zaenal menjelaskan.


(Mel/Igw)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya