Ciri-ciri Pajak yang Berlaku di Indonesia, Kenali Lebih Dalam

Ciri-ciri pajak dapat dilihat dari undang-undang dan sifatnya

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 25 Okt 2019, 18:05 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2019, 18:05 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Ciri-ciri pajak penting dipahami bagi para wajib pajak. Pajak dipungut di hampir setiap negara di dunia, terutama untuk meningkatkan pendapatan bagi pengeluaran pemerintah. Ciri-ciri pajak bisa dilihat dari karakteristiknya.

Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Ciri-ciri pajak dapat menggambarkan peran pajak bagi negara dan masyarakat.

Ciri-ciri pajak dapat dilihat dari undang-undang dan sifat yang ada. Ciri-ciri pajak memiliki karakteristik khas tersendiri. Ciri-ciri pajak dapat merepresentasikan tujuan, fungsi, dan peran pengelolaan pajak. Berikut ciri-ciri pajak yang berhasil Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(25/10/2019).

Ciri-ciri pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pajak adalah kontribusi wajib dan memaksa bagi wajib pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak dikelola oleh pemerintah

Pajak dikelola dan dipungut oleh pemerintah secara langsung. Pajak dikelola oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tergantung pada jenis-jenis pajak yang berlaku.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ciri-ciri pajak

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang

Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.

Pajak digunakan untuk anggaran pemerintah

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri.

Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum.

Fungsi pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Fungsi Anggaran

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.

Fungsi Mengatur

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Fungsi pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Macam-macam pajak pusat

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

- Pajak Penghasilan (PPh)

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

- Bea Meterai

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Macam-macam pajak daerah (Provinsi)

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain :

 - Pajak Kendaraan Bermotor

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

- Pajak Rokok

- Pajak Air Permukaan

Macam-macam pajak daerah (kabupaten/kota)

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

- Pajak Hotel

- Pajak Restoran

- Pajak Hiburan

- Pajak Reklame

- Pajak Penerangan Jalan

- Pajak Parkir

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

- Pajak Air Tanah

- Pajak Sarang Burung Walet

- PBB Perdesaan & Perkotaan

- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya