Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.
"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)," demikian kutipan Kepgub diktum keempat. Bagi warga Jakarta yang mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.Â
Baca Juga
Advertisement
Walaupun begitu, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Merdeka dan Disparekraf DKI Jakarta, Minggu (8/8/2021) tentang kegiatan dengan persyaratan vaksin.
Aturan Kegiatan dengan Persyaratan Vaksin Selama PPKM Level 4
Anies sebelumnya pernah mengingatkan, adanya aturan kewajiban vaksin tidak bisa dijadikan standar melakukan aktivitas secara bebas. Ia berujar, adanya kebijakan tersebut dibuat untuk mengakomodir kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara virtual.
Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, imbuhnya, penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.
"Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap ada pengertian warga terkait wacana kebijakan kewajiban sertifikat vaksin saat beraktivitas di Jakarta. Menurutnya, vaksin Covid-19 sangat berdampak positif bagi kesehatan di Jakarta. Ia menuturkan, vaksinasi Covid-19 sangat membantu menekan fatalitas pasien dari kematian. Berbeda dengan vaksinasi cacar dan vaksinasi lainnya yang tidak menularkan virus melalui droplet.
Advertisement
Daftar Kegiatan dengan Persyaratan Vaksin Selama PPKM Level 4
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi akan menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka.
"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (31/7).
Anies mengatakan tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.
Selain untuk sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.