Syarat Tempat Wisata dan Mal yang Boleh Buka Selama PPKM Diperpanjang

Simak syarat tempat wisata dan mal yang boleh buka saat PPKM.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 07 Agu 2021, 17:35 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 17:35 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Ini Syarat Tempat Wisata dan Mal yang Boleh Buka
Kaldera Gunung Galunggung di Tasikmalaya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten atau kota tertentu. Keputusan itu  disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menekan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan PPKM sampai 9 Agustus 2021. Sesuai pengumuman tersebut, sejumlah daerah akan kembali menerapkan aturan PPKM level 4. Ada juga daerah baru yang naik level dari kategori level 3 kini berada di level 4.

Bagi masyarakat yang sudah ingin berwisata ke suatu tempat atau ingin pergi ke mal, ada beberapa aturan bagi para pelaku bisnis tersebut. Aturan ini telah tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut ini syarat tempat wisata dan mal yang boleh buka selama PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 nanti, yang telah ditelah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (7/8/2021).

Syarat Mal yang Boleh Buka saat PPKM

PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Ini Syarat Tempat Wisata dan Mal yang Boleh Buka
Lippo Mall Kemang, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut ini syarat mal yang boleh buka saat PPKM level 3 dan 4 tetap diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, yaitu:

1. Di daerah yang memberlakukan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

2. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

3. Sementara, untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

Namun ada mal di beberapa daerah telah memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat masuk. Salah satunya adalah Teraskota, BSD City, Tangerang Selatan yang membagikan pengumuman tersebut lewat unggahan di akun Instagram resmi.

Aturan Warung Makan yang Boleh Buka Selama PPKM

PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Ini Syarat Tempat Wisata dan Mal yang Boleh Buka
Warung makan, Jakarta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

1. Sedangkan, untuk kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan, dan memakai hand sanitizer.

2. Kemudian, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mal hanya menerima delivery atau take away, serta tidak menerima makan di tempat.

Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka saat PPKM

PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Ini Syarat Tempat Wisata dan Mal yang Boleh Buka
Wisata alam Situ Gede, Kota Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Berikut ini syarat tempat wisata yang boleh buka saat PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 nanti, yaitu:

1. Tempat wisata yang diperbolehkan untuk buka hanyalah di daerah dengan status PPKM Level 2. Meski boleh buka, kapasitas tempat wisata sangat dibatasi, yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

2. Adapun, sebagian besar destinasi wisata favorit di Jawa-Bali masuk PPKM Level 3 dan 4, sehingga banyak tempat wisata yang wajib tutup. Berdasarkan Inmendagri itu juga, hanya ada satu daerah yang masuk PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.

Daftar Daerah yang Naik Level 4 dan Turun Level 3

PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Ini Syarat Tempat Wisata dan Mal yang Boleh Buka
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

Dalam Inmedagri tersebut, ada 12 daerah yang naik ke level 4. Dan ada 9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM level 4 ke level 3.

1. Berikut daftar 12 daerah yang naik ke level 4, yaitu:

a. Kabupaten Pandeglang, Banten

b. Kabupaten Subang, Jawa Barat

c. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

d. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

e. Kabupaten Garut, Jawa Barat 

f. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

g. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

h. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

i.  Kabupaten Kediri, Jawa Timur

j.  Kabupaten Jembrana, Bali

k. Kabupaten Bangli, Bali

l.  Kabupaten Karangasem, Bali

2. Daftar 9 daerah yang turun dari PPKM level 4 ke level 3, yaitu:

a. Kabupaten Serang, Banten

b. Kabupaten Karawang, Jawa Barat

c. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

d. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

e. Kabupaten Pati, Jawa Tengah

f.  Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

g. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

h. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

i.  Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Selain itu, ada satu daerah yang turun dari PPKM level 3 ke level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya