Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku Sampai 23 Agustus 2021

Keputusan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini tertuang dalam Inmendagri no. 34 tahun 2021, beserta dengan aturan-aturannya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 17 Agu 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 17:45 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Suasana ruas jalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan ini diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021)

Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh Pemerintah. Sementara itu, Masih ada beberapa daerah yang tetap menerapkan PPKM Level 4.

Keputusan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini juga tertuang dalam Inmendagri no. 34 tahun 2021, beserta dengan aturan-aturannya. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 34 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021) tentang daftar terbaru daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran guna mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut beberapa daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4  di Jawa-Bali, seperti dikutip Liputan6.com dari Inmendagri No. 34 Tahun 2021:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

- Kota Administrasi Jakarta Barat,

- Kota Administrasi Jakarta Timur,

- Kota Administrasi Jakarta Selatan,

- Kota Administrasi Jakarta Utara, dan

- Kota Administrasi Jakarta Pusat,

 

Banten

- Kota Tangerang Selatan,

- Kota Tangerang, dan

- Kabupaten Tangerang,

 

Jawa Barat

- Kabupaten Bekasi,

- Kota Sukabumi,

- Kota Depok,

- Kota Cirebon,

- Kota Cimahi,

- Kota Bogor,

- Kota Bekasi,

- Kota Bandung,

- Kabupaten Sumedang,

- Kabupaten Bogor,

- Kabupaten Bandung Barat, dan

- Kabupaten Bandung,


Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut beberapa daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4  di Jawa-Bali, seperti dikutip Liputan6.com dari Inmendagri No. 34 Tahun 2021:

Jawa Tengah

- Kabupaten Boyolali,

- Kabupaten Temanggung,

- Kabupaten Purbalingga,

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kebumen,

- Kabupaten Banyumas,

- Kota Tegal,

- Kota Surakarta,

- Kota Salatiga,

- Kota Magelang,

- Kabupaten Sragen,

- Kabupaten Karanganyar, dan

- Kabupaten Blora.

 

D.I Yogyakarta

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul.


Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Mendagri Minta Kepala Daerah Tingkatkan Sosialisasi PPKM Darurat 
Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali, yang dipimpin oleh Menko Marves secara virtual, Rabu (7/7/2021).

Berikut beberapa daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4  di Jawa-Bali, seperti dikutip Liputan6.com dari Inmendagri No. 34 Tahun 2021:

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung,

- Kabupaten Sidoarjo,

- Kabupaten Madiun,

- Kabupaten Gresik,

- Kota Surabaya,

- Kota Mojokerto,

- Kota Malang,

- Kota Madiun,

- Kota Kediri,

- Kota Blitar,

- Kota Batu,

- Kabupaten Trenggalek,

- Kabupaten Malang,

- Kabupaten Lumajang,

- Kabupaten Bangkalan,

- Kabupaten Lamongan, dan

- Kabupaten Mojokerto

 

Bali

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Bangli,

- Kabupaten Karangasem,

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Tabanan,

- Kabupaten Buleleng, dan

- Kota Denpasar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya