Aturan Makan di Tempat Umum Terbaru Selama PPKM Level 4, 3, dan 2

Aturan makan di tempat dinaikkan kapasitasnya menjadi 50%.

oleh Husnul Abdi diperbarui 01 Sep 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 21:00 WIB
FOTO: Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Pengunjung menyantap makanan di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 2, 3, 4 kembali diperpanjang di Jawa-Bali. Sama seperti sebelumnya, PPKM diperpanjang lagi selama seminggu, yaitu mulai 31 Agustus sampai 7 September 2021. Saat ini, terdapat sejumlah penurunan level PPKM di Jawa-Bali. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Selain itu, pada PPKM periode ini juga terdapat sejumlah aturan yang dilonggarkan. Misalnya, aturan makan di tempat yang dinaikkan kapasitasnya menjadi 50%. Aturan makan di tempat umum yang terbaru berbeda-beda sesuai penerapan PPKM di wilayah tersebut.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.38 Tahun 2021, Rabu (1/9/2021) tentang aturan makan di tempat umum terbaru selama PPKM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 4

depok
Satpol PP Kota Depok saat memberikan teguran terhadap warung makan yang ditemukan melebihi kapasitas pengunjung makan di tempat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 4:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 4 tersebut pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.


Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 3

FOTO: Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Pengunjung menyantap makanan di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 3:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 3 ini pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2

Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga memilih makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 2:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit.

Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 ini pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya