PPKM Diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, Ini Syarat Perjalanan di Jawa-Bali

Syarat perjalanan di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negerti) Nomor 47 Tahun 2021.

oleh Laudia Tysara diperbarui 06 Okt 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 14:00 WIB
FOTO: PPKM Level 4, Jumlah Penumpang KRL Naik 25 Persen
KRL berhenti di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Selasa (27/7/2021). VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan jumlah penumpang KRL mengalami peningkatan hingga 25 persen sejak penerapan PPKM Level 4. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang dari tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021. Melakukan perjalanan yang sifatnya domestik di wilayah Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang ada syarat yang wajib dipenuhi.

Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di PPKM Level 2. Terdapat 1 kabupaten/kota di PPKM level 1. Kemudian untuk wilayah yang masuk PPKM Level 3 bertambah 23 kabupaten/kota dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota.

"Itu karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," jelas Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Syarat perjalanan di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur secara lengkap penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan terbaru ini dikhususkan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.

Berikut Liputan6.com ulas syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang dari Inmendagri Nomor 47 tahun 2021, Rabu (6/10/2021).

Syarat Perjalanan di Jawa-Bali Selama PPKM Diperpanjang

FOTO: Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Hari Ini
Calon penumpang mengenakan alat pelindung diri saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sejumlah syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang ini berlaku untuk perjalanan domestik. Bagi wilayah PPKM level 1, 2, 3, dan 4. Syarat perjalanan di Jawa-Bali dikhususkan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.

Syarat perjalanan di Jawa-Bali yang menjadi aturan wajib selama PPKM diperpanjang ini tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur secara lengkap penerapan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

Berikut syarat perjalanan lengkapnya:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama adalah syarat utama perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang.

2. Dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali, penumpang dalam perjalanan pesawat udara harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2).

3. Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1). Ini dikhusukan untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali.

4. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1). Syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang ini berlaku bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

5. Sementara bagi yang belum memperoleh vaksin COVID-19 dosis kedua, syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah wajib membawa hasil negatif PCR (H-2).

6. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari sejumlah syarat perjalanan di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang di atas apabila sudah memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

Penyesuaian Aturan Baru Selama PPKM Diperpanjang

Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3
Penonton duduk dengan menjaga jarak di dalam bisokop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Pembukaan konter makanan di bioskop

Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka. Pelonggaran aturan ini, menurut Luhut akan dilakukan secara bertahap.

"konter makanan dan minuman bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen" ujar Luhut.

2. Uji coba pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai

Mulai 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka dengan syarat selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas.

Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand." papar Luhut.

3. Pembukaan fitness center

Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center. Sebelumnya, hanya fasilitas olahraga luar ruangan saja yang diperbolehkan buka.

Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining Peduli Lindungi.

4. Dibukanya kompetisi basket DBL di Jakarta dan Surabaya

Jika pada PPKM lalu mulai dibuka kompetisi Liga 1, kini kompetisi basket juga mulai dibuka. Kompetisi basket yang diperbolehkan berlangsung adalah kompetisi basket remaja Honda DBL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya.

"Dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," kata Luhut.

Daftar Wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 di Jawa-Bali

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Daftar Wilayah PPKM Level 1

1. Jawa Timur

- Kota Blitar

Daftar Wilayah PPKM Level 2

1. Jawa Barat

- Kota Cirebon

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar

2. Jawa Tengah

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Klaten

- Kota Surakarta

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Banjarnegara

3. Jawa Timur

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Pasuruan

Daftar Wilayah PPKM Level 3

1. DKI Jakarta

- Jakarta Utara

- Jakarta Barat

- Jakarta Pusat

- Jakarta Timur

- Jakarta Selatan

- Kepulauan Seribu

2. Banten

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

-Kabupaten Cirebon

-Kabupaten Purwakarta

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Magelang

- Kota Salatiga

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Bayumas

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Sampang

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

7. Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Kangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya