Boleh Buka Hingga Tengah Malam, Ini Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2

Aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 mengalami penyesuaian.

oleh Husnul Abdi diperbarui 07 Okt 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 15:30 WIB
Aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2
Aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2

Liputan6.com, Jakarta Aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 mengalami penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan restoran/warung makan/ kafe dengan jam operasional malam. Tempat makan dan minum tersebut sudah dibolehkan beroperasi hingga tengah malam.

Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM diperpanjang kembali selama 2 minggu. Hal ini berlaku baik di wilayah Jawa dan Bali, maupun di luar wilayah kedua pulau tersebut. Perpanjangan PPKM kali ini diterapkan mulai tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.

Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini terdapat berbagai perkembangan di berbagai daerah. Ada sebanyak 107 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kabupaten/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1. Kota Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengalami perbaikan dari Level 3 ke level 1, dan menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.47 Tahun 2021, Kamis (7/10/2021) tentang aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2

Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

 

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,

- Dengan kapasitas maksimal 50%,

- Waktu makan maksimal 60 menit,

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


Aturan Restoran/Rumah Makan/Kafe dengan Jam Operasional Malam

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat,

- Dengan kapasitas maksimal 50%,

- Waktu makan maksimal 60 menit,

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

- Pengaturan teknis poin-poin yang telah disebutkan di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.


Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

FOTO: 1.600 Bisnis Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Terus Berlaku
Seorang pria membersihkan meja makan restoran di kawasan Mahakam, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, sekitar 1.030 restoran tutup sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Oktober 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Daerah PPKM Level 2 Sebanyak 20 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:

Jawa Barat

- Kota Cirebon,

- Kabupaten Pangandaran,

- Kota Banjar.

 

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Sragen,

- Kota Tegal,

- Kota Surakarta,

- Kota Semarang,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kenda,l

- Kabupaten Karanganyar,

- Kabupaten Semarang,

- Kabupaten Boyolali,

- Kabupaten Demak.

 

Jawa Timur

- Kota Madiun,

- Kota Kediri,

- Kabupaten Jombang,

- Kabupaten Banyuwangi,

- Kota Pasuruan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya