Liputan6.com, Jakarta Aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 mengalami penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan restoran/warung makan/ kafe dengan jam operasional malam. Tempat makan dan minum tersebut sudah dibolehkan beroperasi hingga tengah malam.
Baca Juga
Advertisement
Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM diperpanjang kembali selama 2 minggu. Hal ini berlaku baik di wilayah Jawa dan Bali, maupun di luar wilayah kedua pulau tersebut. Perpanjangan PPKM kali ini diterapkan mulai tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.
Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini terdapat berbagai perkembangan di berbagai daerah. Ada sebanyak 107 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kabupaten/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1. Kota Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengalami perbaikan dari Level 3 ke level 1, dan menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.47 Tahun 2021, Kamis (7/10/2021) tentang aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2.
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Â
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,
- Dengan kapasitas maksimal 50%,
- Waktu makan maksimal 60 menit,
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Advertisement
Aturan Restoran/Rumah Makan/Kafe dengan Jam Operasional Malam
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat,
- Dengan kapasitas maksimal 50%,
- Waktu makan maksimal 60 menit,
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
- Pengaturan teknis poin-poin yang telah disebutkan di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Daerah PPKM Level 2 Sebanyak 20 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:
Jawa Barat
- Kota Cirebon,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kota Banjar.
Â
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Semarang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kenda,l
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Demak.
Â
Jawa Timur
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kota Pasuruan.
Â
Advertisement