Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM diperpanjang kembali selama 2 minggu. Hal ini berlaku baik di wilayah Jawa dan Bali, maupun di luar wilayah kedua pulau tersebut. Perpanjangan PPKM kali ini diterapkan mulai tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.
Baca Juga
Advertisement
“Perpanjangan PPKM luar Jawa usulkan untuk dua minggu ke depan yaitu tanggal 5 (Oktober) sampai dengan 18 (Oktober 2021),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).
Pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini terdapat berbagai perkembangan positif di berbagai daerah. Masih ada 44 wilayah kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3. Sementara itu PPKM Level 1 juga diterapkan di 44 daerah. Walau begitu, masih ada 6 wilayah kota/kabupaten yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 48 Tahun 2021, Rabu (6/10/2021) tentang daftar wilayah PPKM Level 3 di luar pulau Jawa dan Bali.
Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Luar Pulau Jawa dan Bali
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masih ada 44 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Luar pulau Jawa dan Bali. Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3 tersebut:
1. Kabupaten Aceh Timur,
2. Kabupaten Aceh Tengah,
3. Kabupaten Aceh Besar,
4. Kabupaten Simeulue,
5. Kabupaten Gayo Lues,
6. Kota Banda Aceh;
7. Kota Binjai
8. Kota Padang Sidempuan,
9. Kabupaten Pasaman Barat,
10. Kota Sawahlunto,
11. Kota Padang Panjang,
12. Kota Bukittinggi,
13. Kabupaten Musi Rawas Utara,
14. Kabupaten Pringsewu,
15. Kabupaten Belitung,
16. Kabupaten Bangka Selatan,
17. Kabupaten Bangka Tengah,
18. Kabupaten Bangka Barat,
19. Kabupaten Belitung Timur,
20. Kota Pangkalpinang,
21. Kabupaten Natuna,
22. Kabupaten Sumba Tengah
23. Kabupaten Barito Selatan,
24. Kabupaten Pulang Pisau,
25. Kota Palangka Raya,
26. Kabupaten Tanah Bumbu,
27. Kabupaten Berau,
28. Kabupaten Kutai Barat,
29. Kabupaten Kutai Timur,
30. Kabupaten Mahakam Ulu,
31. Kota Bontang,
32. Kabupaten Malinau,
33. Kabupaten Tana Tidung,
34. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
35. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
36. Kabupaten Banggai,
37. Kabupaten Poso,
38. Kabupaten Buol,
39. Kabupaten Banggai Laut,
40. Kota Baubau,
41. Kabupaten Mamuju Tengah,
42. Kabupaten Boven Digoel,
43. Kabupaten Sorong,
44. Kabupaten Teluk Bintuni.
Advertisement
Aturan PPKM Level 3 di Luar Pulau Jawa dan Bali
Lebih lanjut, Kata Menko Airlangga, jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM ketentuan periode sebelumnya.
Untuk kabupaten/kota level 3, pusat perbelanjaan/mall mulai bisa beroperasi dari jam 10.00 sampai jam 21.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, dan tentunya melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga.