Liputan6.com, Jakarta Aturan pelaksanaan kegiatan seni saat PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 berbeda-beda. Bahkan, ketentuan pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ini juga berbeda antara daerah Jawa-Bali dan daerah lainnya.
Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Di Pulau Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021. Sementara itu, di luar Pulau Jawa dan Bali PPKM diperpanjang dari tanggal 7 September sampai 20 September 2021.
Baca Juga
Advertisement
Aturan pelaksanaan kegiatan seni saat PPKM pun mengalami penyesuaian. Di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, lokasi kegiatan seni yang menimbulkan keramaian masih ditutup sementara. Sementara, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 sudah boleh buka dengan berbagai ketentuan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (10/9/2021) tentang aturan pelaksanaan kegiatan seni.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM di Pulau Jawa dan Bali
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian saat PPKM Level 4, seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021:
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian saat PPKM Level 3, seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021:
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk beberapa kegiatan olahraga yang memenuhi ketentuan tertentu.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian saat PPKM Level 2, seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021:
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Advertisement
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM di Luar Jawa-Bali
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian saat PPKM Level 4, seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 40 Tahun 2021:
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian saat PPKM Level 3, seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 41 Tahun 2021:
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Seni saat PPKM Level 2 dan 1 di Luar Jawa-Bali
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian saat PPKM Level 2 dan 1, seperti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 41 Tahun 2021:
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.