Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berlakukan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata Bantul. Pemberlakuan ganjil genap ini berlaku untuk wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh objek wisata pada akhir pekan.
Pelaksanaan penerapan ganjil genap diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna pengendalian Covid-19 di Bantul yang diberlakukan mulai 19 Oktober sampai 1 November.
Dikutip dari akun resmi Instagram Pemkab Bantul, ketentuan pengaturan kendaraan ke wisata di Bantul adalah sebagai berikut:
Advertisement
Kawasan Parangtritis
Jumat 29 Oktober: Ganjil
Sabtu 30 Oktober: Genap
Minggu 31 Oktober: Ganjil
Pantai wilayah Barat (Baros-Pandansimo)
Jumat 29 Oktober: Genap
Sabtu 30 Oktober: Ganjil
Minggu 31 Oktober: Genap
Kawasan Mangunan
Jumat 29 Oktober: Ganjil
Sabtu 30 Oktober: Genap
Minggu 31 Oktober: Ganjil
Melalui akun Instagram resminya pemerintah kabupaten Bantul juga mengingatkan semua masyarakat yang hendak berwisata ke Bantul untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.
"Berlaku mulai Jumat, 29 Okt jam 12.00 sampai Minggu, 31 Okt jam 18.00. Jangan lupa lur tetap patuhi protokol kesehatan njih" tulis akun @pemkabbantul pada Jumat 29 Oktober 2021.
Selain itu sejumlah objek wisata di Kota Geplak ini diizinkan buka dengan beberapa ketentuan. Di antaranya adalah, kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun pun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan didampingi orangtua.